Warga Papua Dihimbau Tak Terprovokasi Surat “Negara Bangsa Papua” Berkop ULMWP

Ini bukti surat ulmwp
Ini bukti surat ULMWP

Manokwari, Tualnews.com — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat menyerukan agar masyarakat Papua tidak mudah terprovokasi oleh beredarnya surat berkop “Pemerintah Sementara (ULMWP) Negara Bagian Doberay” dengan judul “Negara Bangsa Papua Siang Kembali Kepada General Assembly.”

Surat tersebut, yang memuat 30 poin pernyataan dan ditandatangani oleh Juru Bicara GR-PWP Markus Gebze serta Gubernur Negara Bagian Doberay Markus Yenu, dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Ke-30 poin dalam surat itu tidak memiliki referensi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy dalam siaran persnya, Kamis (6/11/2025).

Ini bukti surat ulmwp
Ini Bukti Surat Ulmwp

Sebagai contoh, LP3BH menyoroti poin ke-16 surat tersebut yang menyebutkan “Dewan Gereja Dunia (DGD) telah menetapkan referendum bagi West Papua dan kunjungan PBB ke West Papua.”

Pernyataan ini dinilai bohong dan menyesatkan, karena Dewan Gereja Dunia bukan lembaga yang memiliki kewenangan politik maupun hukum internasional untuk menetapkan referendum di wilayah manapun.

Ini bukti surat ulmwp
Ini Bukti Surat Ulmwp

Contoh lainnya, poin ke-2, kata Warinussy menyebutkan kalau “Pengadilan Hukum dan HAM Internasional tanggal 5–10 November 2025 akan memutuskan untuk mengosongkan Pemerintah Republik Indonesia di Tanah Papua.”

LP3BH menilai hal ini sebagai kebohongan yang keji dan berpotensi memprovokasi rakyat Papua.

“Pengadilan semacam itu tidak pernah dibentuk oleh pihak manapun, dan keputusan semacam itu hanya bisa muncul dari resolusi resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai otoritas tertinggi internasional,” tegas pernyataan LP3BH.

Bahkan dalam poin ke-30, surat itu meminta agar isinya “wajib dibagikan ke seluruh keturunan dan suku bangsa untuk didoakan.”

LP3BH menilai hal ini sebagai bentuk penyesatan spiritual dan sosial yang berbahaya.

Sebagai lembaga yang berfokus pada advokasi hukum, pendidikan HAM, dan pembinaan kesadaran hukum kritis di Tanah Papua, LP3BH menegaskan bahwa pernyataan publik ini dikeluarkan demi keselamatan rakyat Papua, agar tidak dikorbankan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami memandang langkah ini juga sebagai bagian dari strategi kontra-spionase di Tanah Papua, termasuk wilayah Tanah Doreh, Provinsi Papua Barat,” tulis LP3BH menutup pernyataannya.