1, 5 Bulan Mandek, Percobaan Pembunuhan Advokat HAM di Manokwari Tak Terungkap ? 

Advokat HAM, Yan Christian Warinussy, didampingi Isteri dan anak ketika mengikuti jalannya persidangan perkara ini di PN Manokwari September 2025
Advokat HAM, Yan Christian Warinussy, didampingi Isteri dan anak ketika mengikuti jalannya persidangan perkara ini di PN Manokwari September 2025

Manokwari, Tualnews.com  – Sudah 1 tahun 5 bulan berlalu sejak peristiwa dugaan percobaan pembunuhan terhadap Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HRD) Yan Christian Warinussy terjadi di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng, Manokwari, pada Rabu, 17 Juli 2024.

Namun hingga kini, pelaku sesungguhnya belum terungkap, dan penyelidikan perkara justru meninggalkan tanda tanya besar.

Ironisnya, perkara yang menyangkut keselamatan seorang Advokat dan HRD aktif di Tanah Papua ini tidak menunjukkan kemajuan berarti, meski telah melalui proses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Narasi Polisi Runtuh di Pengadilan

Pada awal penanganan, Polresta Manokwari di bawah kepemimpinan Kombes Pol R.B. Simangunsong merilis bahwa pelaku diduga adalah lima orang pemuda Papua Asli asal Kabupaten Pegunungan Arfak, dengan motif balas dendam.

Salah satu yang ditangkap adalah Zakaria Tibiay (38). Ia didakwa turut serta dalam percobaan pembunuhan terhadap Yan Warinussy, serta kepemilikan senjata api tanpa izin.

Namun fakta persidangan membongkar konstruksi tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A yang dipimpin Helmin Somalay, SH, MH, menyatakan Zakaria Tibiay tidak terbukti terlibat dalam peristiwa percobaan pembunuhan.

Ia hanya dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata api ilegal.

Vonis dijatuhkan 7 bulan 10 hari penjara, dan putusan dibacakan Kamis, 18 September 2025.

Putusan ini secara hukum meruntuhkan versi penyidik yang selama ini dibangun ke ruang publik.

Berkas Dikembalikan, Lalu Menghilang?

Dengan tidak terbuktinya dakwaan utama, berkas perkara atas nama Zakaria Tibiay secara hukum harus dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Manokwari, dan selanjutnya diteruskan kembali kepada penyidik Polresta Manokwari untuk pendalaman pelaku sebenarnya.

Namun hingga kini, tidak ada keterangan resmi apakah langkah tersebut telah dilakukan.

“Pertanyaannya sederhana: apakah berkas perkara itu sudah dikembalikan ke penyidik atau tidak? Jika sudah, apa tindak lanjutnya? Jika belum, apa dasar hukumnya?” tegas Yan Warinussy, selaku saksi korban.

Diduga Terkait Aktivitas Advokasi

Yan Warinussy menilai peristiwa tersebut bukan kejahatan biasa. Ia menduga kuat serangan itu berkaitan langsung dengan aktivitas advokasi hukum dan HAM yang dilakukannya sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari.

Saat kejadian, Warinussy diketahui aktif mengkritisi dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah daerah di Tanah Papua, termasuk di Manokwari.

Ia juga tengah menyoroti lambannya proses pergantian pimpinan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A yang disebut sarat indikasi kolusi.

“Pola kejahatan menunjukkan pelaku yang berpengalaman dan profesional, bukan peristiwa spontan seperti yang dirilis sebelumnya,” ujarnya dalam Rilis Pers kepada media ini, Kamis ( 18 / 12 / 2025 ).

Catatan Buruk Penegakan Hukum

Mandeknya pengungkapan perkara ini dinilai menjadi catatan kelam penegakan hukum di Manokwari, khususnya pada masa kepemimpinan Kapolresta sebelumnya.

Warrinusy menilai kasus ini dinilai berpotensi, salah sasaran penetapan tersangka, mengaburkan pelaku utama, melemahkan perlindungan terhadap Advokat dan Pembela HAM, dan menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Hingga kini, keluarga korban masih menunggu kebenaran hukum. Tidak hanya demi keadilan personal, tetapi juga demi jaminan keselamatan para Advokat dan HRD yang bekerja membela hak asasi dan supremasi hukum di Tanah Papua.

“Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang disangkal,” tegas Warinussy.