9 Tahun Laporan Pelanggaran Etik Jaksa Mandek, Aziz Fidmatan Soroti Kinerja Komisi Kejaksaan 

Fidmatan lapor walikota tual

Ambon – Dugaan skandal besar di tubuh Kejaksaan RI kembali mencuat.

Aziz Fidmatan, S.Sos., M.Si., mantan ASN Kota Tual yang pernah menjadi terdakwa pada kasus proyek USB SMA Negeri Tayando tahun 2008, akhirnya meledakkan kritik paling keras kepada Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung RI.

Dalam surat resmi bertanggal 1 Desember 2025 yang dikirim kepada Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI, Aziz menuding Institusi Kejaksaan secara sadar membiarkan pelanggaran kode etik Jaksa Sdr. H. M.H. N SH dkk selama hampir satu dekade tanpa kepastian penyelesaian.

“Sudah empat pimpinan Komisi Kejaksaan RI berganti, tetapi laporan saya tidak pernah diselesaikan. Ini pembiaran dan ketidakadilan,” tegas Aziz dalam surat tersebut.

Diduga Ada Rekayasa Kasus, Bukti Palsu Hingga Saksi Palsu

Aziz menyebut Jaksa Penuntut Umum pada saat itu telah melakukan sejumlah pelanggaran berat yang mengancam integritas penegakan hukum nasional, termasuk rekayasa kasus, penggunaan bukti palsu, menghadirkan saksi palsu, dan tindakan pemerasan

Semua dugaan pelanggaran itu, kata Aziz, telah ia laporkan sejak 2 Desember 2013, namun justru digantung tanpa kejelasan.

Kata Aziz, yang memicu lebih banyak pertanyaan publik adalah fakta bahwa Komisi Yudisial (KY) RI justru sudah memutuskan pada tahun 2020, Majelis Hakim judex facti terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tingkat sedang, sementara Komisi Kejaksaan RI tetap berdiam diri dengan dalih putusan telah inkracht.

Aziz Tantang Kejaksaan: “Periksa Saya, Jika Fitnah,  Saya Siap Dituntut Balik”

Aziz bahkan menyatakan siap diperiksa.

“Bila laporan saya dianggap fitnah, saya bersedia dituntut balik. Tapi jika Kejaksaan tidak mengklarifikasi dalam 15 hari sejak surat diterima, maka laporan saya sah digunakan sebagai dasar hukum bahwa Kejaksaan RI sengaja melindungi oknum Jaksa pelanggar hukum, ” tegasnya.

Sikap keras ini diperkuat oleh bukti-bukti baru (novum) yang ia klaim sudah dipegang untuk keperluan Pengajuan PK-2, antara lain: Novum yang telah diperoleh

1.Putusan Komisi Yudisial Tahun 2020

2. Putusan Komisi Informasi Maluku Tahun 2022

3. Pelaporan Pemalsuan Surat yang sudah memasuki proses izin pemeriksaan 2 mantan Jaksa oleh Jaksa Agung RI (SP2HP 24 November 2025) dan sejumlah bukti palsu lain terkait rekayasa perkara

Pertanyaan Keras untuk Komisi Kejaksaan

Dalam suratnya, Aziz mengajukan pertanyaan yang kini menjadi bola panas di ruang publik hukum:

Apakah Kejaksaan mengajarkan rekayasa kasus dan penggunaan bukti palsu?

Apakah putusan inkracht dijadikan alasan untuk melindungi pelanggaran etik Jaksa?

Adakah UU yang melarang WNI mengajukan PK kedua atau lebih?

Sejak kapan perbuatan pidana aparat penegak hukum terlindungi oleh status inkracht?

Pertanyaan-pertanyaan ini, menurut aktivis hukum di Ambon, menantang legitimasi moral Kejaksaan RI secara langsung.

Seruan Keras: “Bersihkan Rumah Penegak Hukum!”

Di bagian akhir suratnya, Aziz mendesak Komisi Kejaksaan bekerja nyata dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung RI untuk:

1. Memproses laporan pelanggaran etik Jaksa

2. Membersihkan Kejaksaan dari oknum-oknum penjahat hukum

3. Mempercepat izin pemeriksaan dua mantan Jaksa oleh Penyidik Polda Maluku

Aziz juga mengutip Q.S. Ali Imran ayat 21 sebagai refleksi ancaman azab bagi mereka yang menindas orang yang menyeru keadilan.

Jika Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan Agung RI tidak merespons dalam 15 hari kalender, Aziz menyatakan siap membuka seluruh dokumen dan fakta ke publik, termasuk internasional, sebagai bukti bahwa Institusi Kejaksaan RI telah dengan sengaja melindungi oknum Jaksa pelanggar hukum dalam penanganan sebuah perkara.