Jakarta, Tualnews.com — Polemik keberadaan PT Batulicin Bersaing Abadi (BBA) di Pulau Kei Besar kembali mencuat ke panggung nasional.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI, Kamis (4/12/2025), isu penggusuran tanah ulayat hingga mandeknya penyelidikan dua kasus korupsi besar di Maluku Tenggara turut menjadi sorotan.
Dalam forum resmi itu, Dr. (c) H. Djamaluddin Koedoeboen, S.H., M.H. menyampaikan dugaan praktik mafia peradilan dan mafia tanah yang menyeret nama PT BBA.
Ia mengungkapkan bahwa aktivitas perusahaan tersebut telah memicu gejolak di kampung halamannya, Ohoiwait, Kecamatan Kei Besar.
“Di kampung saya Ohoiwait, terjadi penggusuran serta pengambilan batu dan tanah ulayat oleh PT BBA. Perusahaan menawarkan kontrak 15 tahun dengan harga Rp 10.000 per meter. Ini jelas merugikan masyarakat dan memicu penolakan,” tegas Koedoeboen di ruang rapat.
Gubernur Maluku Disebut Tak Pernah Beri Izin
Koedoeboen menambahkan, dirinya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, terkait legalitas aktivitas PT BBA. Hasilnya mengejutkan.
“Gubernur menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku tidak pernah menerbitkan izin kepada perusahaan untuk beroperasi di Desa Ohoiwait,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut kian memperkuat kecurigaan publik bahwa terdapat praktik ilegal atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengerjaan proyek perusahaan tersebut.
Kasus Korupsi Covid-19 dan Landmark Dinilai Mandek
Selain soal PT BBA, Koedoeboen juga menyoroti dua kasus dugaan korupsi besar di Kabupaten Maluku Tenggara yang hingga kini tidak menunjukkan progres berarti:
1. Kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 yang ditangani Polda Maluku.
2. Kasus dugaan korupsi proyek Landmark yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Keduanya dinilai berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan. Situasi ini, kata Koedoeboen, telah menimbulkan keresahan masyarakat yang berharap adanya penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Komisi III Minta Laporan Tertulis
Menanggapi pemaparan tersebut, Pimpinan Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburokhman, meminta agar seluruh laporan terkait PT BBA dan kasus korupsi di Maluku Tenggara disampaikan secara tertulis.
“Komisi III saat ini juga sedang membahas kasus dana konsinyasi Tol Depok–Antasari dan dugaan kriminalisasi perkara Petrus Fatlolon. Karena itu, tolong laporan disampaikan secara tertulis agar bisa dipelajari secara komprehensif,” ujarnya.