Manokwari, Tualnews.com – Penemuan jenazah tak dikenal di kawasan Pasir Putih, Manokwari, Provinsi Papua Barat pada Sabtu (29/11) kini menjelma menjadi drama penuh spekulasi di media sosial.
Tanpa menunggu proses hukum dan hasil autopsi, publik telah lebih dulu menghakimi satu keluarga, Ny. LL (59), suaminya BCG (54) dan putra mereka FAG (29), seakan-akan mereka adalah pelaku kematian korban.
Padahal, hingga kini penyebab kematian masih menjadi misteri dan identitas korban pun belum terkonfirmasi sepenuhnya.
Kuasa Hukum: Netizen Sudah Mengadili, Hukum Belum Berbicara
Kuasa Hukum Ny. LL, Yan Christian Warinussy menegaskan kliennya telah diperlakukan sesuai prosedur hukum, termasuk saat mereka “diamankan” oleh penyidik Polresta Manokwari sejak Sabtu (29/11) hingga Minggu (30/11).
“Azas presumption of innocent benar-benar diterapkan. Klien saya bukan tersangka. Mereka dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan sesuai KUHAP,” tegas Kuasa Hukum.
Namun fakta hukum itu tak menghentikan banjir tuduhan, fitnah, dan penggiringan opini di media sosial yang telanjur membentuk stigma publik.
Autopsi Jadi Penentu: Polisi Diminta Bekerja Tanpa Tekanan Massa
Saat ini, pihak keluarga dan kuasa hukum menunggu hasil autopsi (bedah mayat) sebagai kunci pengungkapan penyebab kematian.
Kuasa hukum menegaskan pihaknya mengawal proses secara resmi di Polresta Manokwari maupun Polda Papua Barat, dan mengingatkan publik untuk menghormati proses hukum.
“Netizen boleh berpendapat, tapi tidak boleh memvonis. Tuduhan tanpa dasar dapat memenuhi unsur tindakan melawan hukum,” tegasnya.
Warinussy mengakui pihak keluarga LL menegaskan berhak mengambil langkah hukum kapan saja terhadap pihak–pihak yang memfitnah, menuduh tanpa dasar, hingga menyebarkan informasi tidak benar.
Kasus ini menjadi alarm keras mengenai betapa bahayanya trial by social media, ketika netizen bertindak sebagai penyidik, jaksa, sekaligus hakim, meski fakta sebenarnya belum terungkap.
Jika tekanan publik dibiarkan mendominasi, momentum penegakan hukum berpotensi bergeser menjadi persekusi digital terhadap warga yang belum tentu bersalah.