Buru, Tualnews.com — Rencana pemerintah menata ulang aktivitas pertambangan di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku kembali memantik reaksi keras publik.
Setelah Aliansi KNPI dan Masyarakat Adat Buru turun melakukan aksi orasi, pemerintah akhirnya buka suara.
Bukan untuk meredam kritik, tetapi untuk menegaskan bahwa langkah penataan tambang adalah “strategi negara” untuk melindungi hak dan masa depan masyarakat.
Dalam penyataannya, Asisten I Sekretariat Daerah Pemprov Maluku, Jalaludin Salampessy mengakui aktivitas tambang selama ini berjalan tanpa kepastian hukum.
Di satu sisi menggerakkan ekonomi masyarakat, namun di sisi lain menyisakan potensi konflik, kerusakan lingkungan, bahkan “penikmat keuntungan gelap” yang bukan berasal dari masyarakat lokal.
“Negara hadir memastikan kekayaan SDA tidak dimanfaatkan secara sembarangan, tetapi dikelola melalui prosedur benar agar manfaatnya kembali ke rakyat,” tegas Salampessy dalam pertemuan bersama warga di lokasi gunung botak, Senin ( 01 / 12 / 2025 ).
Dia mengungkapkan, pemerintah mengklaim telah menyiapkan tahapan kerja sistematis dari inventarisasi lokasi tambang, pemetaan wilayah legal, hingga penegakan hukum bagi aktivitas ilegal.
Namun kata Jalaludin, penataan ini bukan operasi peminggiran masyarakat, melainkan penyaringan agar masyarakat benar-benar memperoleh hak dalam pengelolaan pertambangan.
“Masyarakat tidak akan dikesampingkan. Justru akan diberi akses sebagai tenaga kerja hingga pelaku usaha tambang setelah seluruh sistem hukum diberlakukan,” katanya.
Janji pemerintah: legalitas dulu, kesejahteraan menyusul
Kontroversi terbesar dalam wacana penataan tambang selama ini adalah kekhawatiran masyarakat akan kehilangan sumber nafkah.
Namun pemerintah bersi keras, langkah ini justru menjadi jaminan masa depan masyarakat.
“Tambang harus memberi manfaat jangka panjang, bukan kerusakan. Karena itu aktivitasnya harus terkendali dan berada dalam standar undang-undang,” lanjut Jalaludin Salampessy yang juga mantan Pj. Bupati Buru.
Ia juga mengingatkan, berbagai narasi liar dan informasi sepihak dikhawatirkan menyesatkan masyarakat dan mengacaukan proses reformasi pertambangan di Pulau Buru.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi. Komunikasi tetap dibuka. Semua aspirasi akan ditampung agar kebijakan berjalan adil dan transparan,” tegasnya.
Meski pemerintah menjanjikan ruang partisipasi masyarakat dalam skema legal ke depan, kegelisahan di akar rumput tak bisa diabaikan. Sebab warga menginginkan kepastian nyata, bukan sekadar imbaun.
Pewarta: Erwin Olong