Komisi III DPR RI Soroti Dua Kasus Hukum Besar, Panja Reformasi Siap Panggil Pejabat Tinggi MA dan Kejaksaan

Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan yang digelar Kamis (4/12/2025) bersama para pelapor
Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan yang digelar Kamis (4/12/2025) bersama para pelapor

Jakarta, Tualnews.com — Komisi III DPR RI kembali menegaskan perannya dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap lembaga penegak hukum.

Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan yang digelar pada Kamis (4/12/2025), Komisi III mengeluarkan sejumlah keputusan penting terkait dua perkara yang banyak menyita perhatian publik yakni  kasus konsinyasi Tol Depok–Antasari dan penanganan perkara atas nama Petrus Fatlolon di Maluku.

Konsinyasi Tol Depok–Antasari: Komisi III Minta MA Lakukan Investigasi

Komisi III meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melakukan investigasi mendalam terkait proses pencairan dana konsinyasi pengganti pembangunan Jalan Tol Depok–Antasari atas nama Sdr. Bob Goldman.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa prosedur pencairan yang dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan PERMA No. 2 Tahun 2024 serta ketentuan hukum yang berlaku.

Komisi III menilai transparansi dan kepastian hukum dalam kasus konsinyasi sangat penting mengingat dampaknya yang luas bagi masyarakat serta penegakan hukum dalam proyek strategis nasional.

Kasus Petrus Fatlolon: Penanganan Kejari Tanimbar Masuk Sorotan

Perhatian serius juga diberikan terhadap perkara yang menimpa Sdr. Petrus Fatlolon.

Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pengawasan menyeluruh terhadap tindakan dan proses yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

Evaluasi ini dimaksudkan untuk memastikan  penanganan perkara berjalan profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat mencederai hukum.

Untuk menggali informasi lebih komprehensif, Komisi III melalui Panja Reformasi memutuskan akan memanggil sejumlah pejabat penting Kejaksaan dan Mahkamah Agung, termasuk:

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku

Mantan Kajari Kepulauan Tanimbar, Dady Wahyudi

Mantan Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi

Mantan Asintel Kejati Maluku, Muji Murtopo

Jaksa Kejati Maluku: R. Santoso dan Bambang Irawan

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

Sdr. Petrus Fatlolon

Selain itu, Panja juga akan memanggil Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Dirjen Badan Peradilan Umum terkait laporan pengaduan Sdr. Bob Goldman.

Langkah pemanggilan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang objektif dan menyeluruh mengenai dugaan permasalahan dalam kedua kasus tersebut.

DPR Tegaskan Komitmen Reformasi Penegakan Hukum

Pimpinan Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburokhman, menegaskan  keputusan ini merupakan bagian dari komitmen DPR untuk memastikan reformasi penegakan hukum berjalan nyata.

Kehadiran perwakilan masyarakat, yaitu Dr. (c) H. Djamaluddin Koedoeboen, S.H., M.H. dan John Lokollo, M.A., dan Isteri mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memperkuat aspirasi publik agar dugaan penyimpangan hukum tidak dibiarkan berlarut-larut.

Komisi III memastikan proses pengawasan akan dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan demi menjaga integritas lembaga penegak hukum.