Ambon, Tualnews.com — Upaya mencari keadilan atas sengketa lahan di Negeri Hative Kecil, Kecamatan Baguala, Kota Ambon kembali memanas. Komisi I DPRD Provinsi Maluku turun tangan sebagai mediator setelah benturan klaim kepemilikan antara PT PLN (Persero) Unit Wilayah XIX Maluku dan Maluku Utara dan warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) tak kunjung menemukan ujung.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, mengungkapkan pihaknya telah meninjau langsung lokasi konflik pada Rabu (19/11/2025), guna memastikan fakta lapangan dan menggali keterangan dari seluruh pihak yang bersengketa.
“DPRD tidak ingin persoalan ini membesar dan menimbulkan gejolak di masyarakat. Semua pihak berhak bicara dan membuktikan kepemilikan masing-masing,” tegas Sarimanela di sela peninjauan.
Peninjauan dilakukan secara terbuka bersama BPN Kota Ambon, Pemerintah Negeri Hative Kecil, tokoh masyarakat, serta puluhan warga yang merasa hak mereka dirampas karena lahan bersertifikat diduga masuk dalam wilayah pembangunan proyek infrastruktur kelistrikan PLN.
Sumber konflik bermula ketika PLN membangun fasilitas kelistrikan baru di kawasan Hative Kecil. Warga menunjukkan SHM sebagai bukti pemilikan sah, sementara PLN mengklaim lahan itu merupakan aset negara yang telah diserahkan untuk kepentingan publik.
Warga menuntut kepastian hukum dan ganti rugi layak atas penggunaan lahan.
PLN menolak mekanisme ganti rugi, dengan alasan lahan sudah tercatat sebagai aset negara.
Pertarungan argumen pun tidak terhindarkan. Di satu sisi, negara hadir untuk pelayanan publik. Namun di sisi lain, warga bertanya: mengapa sertifikat negara bisa terbit di atas lahan yang kini disebut aset negara? Siapa yang harus bertanggung jawab?
Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi ujian transparansi dan konsistensi tata kelola pertanahan di Maluku.
Sarimanela menegaskan Komisi I tidak akan berhenti pada kunjungan lapangan:
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas, melalui rapat lanjutan dan koordinasi lintas lembaga. Penyelesaian harus adil, tidak boleh ada pihak yang dikorbankan,” ujarnya.
Namun hingga saat ini, belum ada kepastian siapa pemilik sah lahan yang dipersoalkan, dan belum ada titik temu.