Langgur, Tualnews.com- Polres Maluku Tenggara menggelar konferensi pers terkait penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan berat serta kekerasan bersama yang menyebabkan luka berat di Ohoi/Desa Warbal, Kecamatan Kei Kecil Barat.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berawal pada 19 Juli 2025, ketika korban Y.S.S. alias Oce tiba di Pelabuhan Ohoi Warbal sepulang bekerja dari perusahaan mutiara.
Di lokasi tersebut, lima pelaku yakni F.R.M. alias Frengki, J.K. alias Jefri, R.W. alias Rian, F.M. alias Angky, dan I.Y.M. alias Toldo melakukan kekerasan bersama terhadap korban dengan memukul menggunakan tangan kosong secara berulang kali hingga korban terjatuh.
Dalam kondisi terdesak, Joseph Sedubun kemudian mengambil sebilah pisau dari pinggangnya dan menikam F.R.M. alias Frengki pada bagian leher sebelah kanan.
Saat Joseph menarik kembali pisau tersebut, hanya gagang pisau yang tercabut sementara bilahnya masih tertancap di leher korban.
Merasa kesakitan, Frengki mencabut bilah pisau dari lehernya kemudian menggunakan bilah tersebut untuk menikam Y.S.S. alias Oce pada bagian kepala, yang menyebabkan korban terjatuh.
Setelah kejadian, kelima pelaku meninggalkan lokasi.
Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Satreskrim Polres Maluku Tenggara bertindak cepat dengan melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Tersangka Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat
Joseph Sedubun
2. Tersangka Kekerasan Bersama yang Menyebabkan Luka Berat
Y.S.S. alias Oce
F.R.M. alias Frengki
J.K. alias Jefri
R.W. alias Rian
F.M. alias Angky
I.Y.M. alias Toldo
Pasal yang disangkakan
Y.S.S. alias Oce, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951
(kepemilikan senjata tajam ilegal) — ancaman maksimum 10 tahun penjara
Pasal 351 ayat (2) KUHP
(penganiayaan yang menyebabkan luka berat) ancaman 5 tahun penjara
F.R.M., J.K., R.W., F.M., dan I.Y.M.
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata tajam ilegal), ancaman maksimum 10 tahun penjara
Pasal 170 ayat (2) KUHP
(kekerasan bersama yang menyebabkan luka berat) ancaman 9 tahun penjara
Penyerahan Tersangka ke Kejaksaan
Polres Maluku Tenggara telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Tahap II), yaitu:
Y.S.S. alias Oce pada 4 Desember 2025, dan lima tersangka lainnya pada 10 Desember 2025
Kapolres menegaskan Polres Maluku Tenggara akan menangani tegas seluruh tindak kekerasan, serta tidak mengedepankan Restorative Justice pada perkara dengan ancaman hukuman tinggi.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum serta menjaga situasi kamtibmas, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” tegas Kapolres Maluku Tenggara.