Aksi Damai Dibalas Penangkapan, LP3BH Desak Kapolres Merauke Bebaskan 11 Aktivis Katolik

sebelas aktivis dari Kelompok Suara Kaum Awam Katolik Regional Papua itu ditangkap saat menggelar aksi damai di depan Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius, Merauke, Minggu (25/1) sekitar pukul 09.57 WIT.
sebelas aktivis dari Kelompok Suara Kaum Awam Katolik Regional Papua itu ditangkap saat menggelar aksi damai di depan Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius, Merauke, Minggu (25/1) sekitar pukul 09.57 WIT.

Manokwari, Tualnews.com – Penangkapan sebelas aktivis Kaum Awam Katolik di Merauke, Provinsi Papua Selatan, menuai kecaman keras. Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam Rilis Pers via whatsaap kepada media ini, Senin ( 26 / 1 / 2026 ), menilai tindakan aparat kepolisian sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Warrinusy mengakui, sebelas aktivis dari Kelompok Suara Kaum Awam Katolik Regional Papua itu ditangkap saat menggelar aksi damai di depan Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius, Merauke, Minggu (25/1) sekitar pukul 09.57 WIT.

” Hingga saat ini, mereka masih ditahan dan diperiksa di Mapolres Merauke, ” Ungkapnya.

Dia merinci nama-nama aktivis yang ditangkap yakni: Kosmas D.S. Dambujai, Maria Amutey, Salerus Kamugau, Enjel Gebze, Marinus Pasim, Siria Yamtop, Matius Jebo, Ambrosius Nit, Hubertus Y. Chambu, Abel Kuruwop, dan Fransiskus Nikolaus.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari menegaskan, aksi damai adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

” Oleh karena itu, penangkapan terhadap warga yang menyampaikan pendapat secara damai patut dipertanyakan dasar hukumnya, ” Tegasnya.

Kata Warinussy, jika aparat menggunakan pendekatan represif terhadap aksi damai, maka ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi ancaman serius terhadap demokrasi.

LP3BH mendesak Kapolres Merauke untuk segera membebaskan ke-11 aktivis tersebut.

” Saya minta aparat kepolisian harus menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, bukan berdasarkan tafsir sepihak yang berpotensi melanggar hak asasi manusia, ” Pintahnya.

Menurut Direktur LP3BH, kriminalisasi terhadap aktivis sipil di Papua bukan fenomena baru.

Kata dia, pola penangkapan terhadap warga yang menyampaikan aspirasi secara damai terus berulang, seolah-olah kritik dianggap sebagai ancaman keamanan.

“Negara tidak boleh takut pada suara rakyatnya sendiri. Aparat seharusnya melindungi warga, bukan membungkam mereka,” Sorotnya.

Kasus ini menurut Warinussy, sebagai ujian serius bagi komitmen Polri dalam menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia.

” Jika aparat terus menggunakan pendekatan kekerasan dan kriminalisasi, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin runtuh, ” Sesalnya.

LP3BH Manokwari menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum serta advokasi yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional, jika pelanggaran terhadap hak-hak sipil terus dibiarkan.