Enam Bulan TPP ASN Manokwari Tak Dibayar, LP3BH: Ada Potensi Langgar Hukum dan Rugikan Negara 

Ilustrasi gambar
Ilustrasi gambar

Manokwari, Tualnews.com  — Aroma persoalan serius kembali menyeruak dari tubuh Pemerintah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengungkap adanya dugaan tunggakan pembayaran Tunjangan Pertambahan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) selama enam bulan berturut-turut, sejak Juli hingga Desember 2025.

Ironisnya, hingga kini para ASN dan PPPK tidak memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai sebab musabab tidak dibayarkannya hak tersebut.

Kondisi ini dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga melanggar hak dasar ASN sebagai pelayan negara.

“Jika informasi ini benar, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini sudah mengarah pada pelanggaran hak-hak dasar ASN dan PPPK,” tegas Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy dalam pernyataan resminya, Rabu ( 21 / 1).

Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy
Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy

LP3BH Manokwari menegaskan,  TPP ASN dan PPPK bukan kebijakan opsional, melainkan hak normatif yang dijamin peraturan perundang-undangan.

Pemerintah pusat melalui PP Nomor 15 Tahun 2029 serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024  secara tegas menyetarakan TPP ASN dan PPPK berdasarkan kelas jabatan yang sama sejak tahun 2025.

“Negara sudah menetapkan aturannya. Anggarannya pasti direncanakan. Lalu pertanyaannya: mengapa hak itu tidak dibayarkan?, ” Sorot  LP3BH.

Menurut Warinussy, ketika hak ASN tidak dipenuhi tanpa penjelasan yang transparan, maka kecurigaan publik menjadi wajar.

” Ke mana perginya anggaran TPP?
Pertanyaan paling krusial yang kini mencuat adalah nasib anggaran TPP ASN dan PPPK. Secara sistem penganggaran, dana TPP telah dimuat dalam APBD maupun APBN dan seharusnya tersedia untuk dibayarkan tepat waktu, ” Ungkapnya.

Diakui, jika terjadi keterlambatan selama enam bulan, maka audit adalah keniscayaan.

” Audit tersebut diperlukan untuk memastikan, apakah dana TPP telah dicairkan, apakah dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya
atau justru dialihkan ke pos lain tanpa dasar hukum yang sah, ” Ujarnya.

Direktur LP3BH Manokwari mengingatkan, jika terbukti terjadi penyimpangan, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Layak Diselidiki Aparat Penegak Hukum

Atas dasar itu, LP3BH Manokwari meminta persoalan tunggakan TPP ASN dan PPPK layak diselidiki  Aparat Penegak Hukum (APH), baik oleh Kejaksaan, BPK, maupun aparat pengawasan internal pemerintah.

“Ini bukan isu sepele. Ini menyangkut uang negara, hak ASN, dan integritas tata kelola keuangan daerah,” tegas Direktur  LP3BH Manokwari .

Warinussy menilai, kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengaudit pengelolaan APBD Kabupaten Manokwari secara lebih menyeluruh, terutama pada sektor belanja pegawai.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang hukum dan HAM, LP3BH Manokwari menyatakan siap mengawal dan mengadvokasi persoalan ini hingga terdapat kejelasan, transparansi, serta pemulihan hak-hak ASN dan PPPK.

“ASN bukan alat kekuasaan, dan hak mereka tidak boleh dikorbankan oleh buruknya tata kelola anggaran,” Pungkas Warinussy.