Manokwari, Tualnews.com Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan sisi kemanusiaan. Prinsip itulah yang tercermin dalam langkah Polresta Manokwari yang membantarkan penahanan tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Louela Riska Warikar, setelah kondisi kesehatannya menurun selama berada dalam tahanan.
Louela Riska Warikar resmi mendapatkan Surat Perintah Pembantaran Penahanan terhitung sejak Minggu, 18 Januari 2025, setelah mengalami gangguan kesehatan saat menjalani penahanan di Rutan Polresta Manokwari.
Berdasarkan Rilis Pers Kuasa Hukum Louela, Yan Christian Warinussy, Selasa ( 20 / 1 ) membenarkan hal ini.
” Benar, dari hasil pemeriksaan medis, tersangka dinyatakan memerlukan perawatan inap (opname) guna mendapatkan penanganan medis lanjutan secara intensif, ” Ungkapnya.
Kuasa hukum menegaskan, pembantaran ini bukan bentuk pengistimewaan hukum, melainkan hak dasar tahanan yang dijamin undang-undang.
“Kesehatan adalah hak fundamental setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang berhadapan dengan hukum,” tegas Warinussy.
Kata PH, saat ini, Louela dirawat di salah satu rumah sakit di Manokwari yang memiliki fasilitas medis memadai.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.
Warinussy mengakui, selama masa pembantaran, tersangka tetap berada di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian, dengan pengawalan langsung oleh anggota Unit Cybercrime Satreskrim Polresta Manokwari, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
PH menyampaikan apresiasi terbuka kepada Kapolresta Manokwari melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.I.K., yang dinilai telah mengambil langkah profesional dan humanis dalam menyikapi kondisi kesehatan tersangka.
“Kebijakan ini menunjukkan kalau penegakan hukum di Manokwari masih menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, tanpa mengorbankan kepastian hukum,” ujar kuasa hukum.