AMBON, Tualnews.com — Aroma dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara di tubuh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali mencuat.
Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tual, Aziz Fidmatan, resmi menyeret proses penyelidikan dugaan pemalsuan surat yang menjerat namanya ke dua lembaga pengawas negara sekaligus, yakni Ombudsman RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Langkah ini bukan tanpa alasan. Fidmatan menilai penanganan perkara yang dilaporkannya sejak 22 Juli 2022 justru berjalan di tempat, bahkan diduga menyimpan sejumlah kejanggalan serius.
Pengaduan pertama dilayangkan ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku pada 28 Januari 2026.
Tak berhenti di situ, Fidmatan kembali mengguncang institusi pengawas dengan mengirimkan surat permohonan pengawasan khusus kepada Kompolnas RI bernomor 05/KB-AF/II/2026 pada 4 Februari 2026.

SP Lidik Dipersoalkan, Saksi Kunci Tak Pernah Diperiksa
Sorotan tajam Fidmatan tertuju pada penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan (SP.Lidik) tertanggal 18 September 2025.
Ia menilai penghentian tersebut terlalu dini dan berpotensi melanggar prinsip profesionalitas penyelidikan.
Pasalnya, kata dia, dua oknum jaksa yang disebut sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut diduga belum pernah diperiksa penyidik, yakni Jaksa M A. R, S.H., M.H. dan H.M.H. N, S.H.
Fidmatan mengakui, kedua oknum jaksa itu disebut merupakan pihak yang menggunakan langsung dokumen yang dipersoalkan, yakni MoU Juni 2008 dan Proposal September 2008, yang diduga ditandatangani sepihak Akib Hanubun, S.Pd., M.Pd.
Dokumen tersebut kata Fidmatan, sebelumnya dijadikan alat bukti dalam perkara yang menyeret dirinya saat menjabat sebagai Bendahara Panitia Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tahun Anggaran 2008.
“Bagaimana mungkin penyelidikan dihentikan, sementara saksi yang justru menggunakan dokumen yang diduga palsu tidak pernah diperiksa?” kritik Fidmatan.
Gelar Perkara Khusus Mandul?
Ironisnya, kebuntuan proses penyelidikan sempat dikoreksi melalui Gelar Perkara Khusus (GPK) yang menghasilkan rekomendasi agar kedua oknum jaksa tersebut diperiksa.
Namun hingga kini, menurut Fidmatan, rekomendasi tersebut diduga tak kunjung dijalankan.
Situasi ini memicu dugaan kuat adanya penanganan perkara yang tidak komprehensif sekaligus menimbulkan tanda tanya besar terkait independensi dan integritas proses penyelidikan.
Fidmatan bahkan menyebut perkara ini sebagai upaya membuka “kotak pandora” dugaan rekayasa kasus dan kriminalisasi yang menurutnya bermula dari proses hukum yang menjerat dirinya pada 2016 silam di Kejaksaan Negeri Tual.
Desak Kompolnas Turun Tangan
Fidmatan menegaskan, permintaan pengawasan ke Kompolnas bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk desakan agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Kasus ini bukan sekadar keterlambatan penanganan perkara. Ini menyangkut integritas penegakan hukum. Saya berharap Kompolnas berani mengusut secara mendalam dan memberi rekomendasi tegas,” tegasnya.
Ia menilai, tanpa pengawasan eksternal, perkara yang telah berjalan hampir empat tahun ini berpotensi terus mengendap tanpa kepastian hukum.
Diakui, Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi penegakan hukum di Maluku.
” Jika dugaan maladministrasi benar terjadi, maka publik berhak mempertanyakan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyangkut nasib seseorang, ” Sorotnya.