TUALNEWS.COM – Sudah lebih dari empat bulan, laporan dugaan pembakaran dan/atau pengrusakan rumah di Desa Ngadi, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, mengendap tanpa kejelasan di Polres Tual.
Alih-alih penegakan hukum, para korban justru dihadapkan pada pembiaran, sementara terduga pelaku disebut masih bebas berkeliaran di desa tersebut.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam keluarga korban, khususnya pelapor Feri Ditubun dkk, yang juga korban pembakaran rumah beserta isinya.
Ditubun menilai Kapolres Tual dan jajarannya gagal memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah resmi diterima sejak Minggu, 12 Oktober 2025.
“Saya sangat resah dan kecewa. Sampai Februari 2026 tidak ada satu pun informasi perkembangan kasus. Karena itu saya minta Kapolda Maluku, Irjen) Polisi Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH., S.IK, M.Si, ambil alih perkara ini,” tegas Feri Ditubun kepada Tualnews.com, Selasa (3/2/2026).
Janji Tegas Kapolda Maluku, Nihil Tindakan di Lapangan
Ironisnya, kekecewaan Feri Ditubun bersama empat korban pembakaran rumah semakin menguat, karena bertolak belakang dengan pernyataan Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. H. Dadang Hartanto, S.H., S.I. K, yang sebelumnya hadir langsung di lapangan Desa Ngadi, tanggal 8 Januari 2026, dalam agenda rekonsiliasi perdamaian antara dua kelompok yang berkonflik.
Saat itu, kata Ditubun, Kapolda secara terbuka menegaskan kalau seluruh pihak yang terlibat, baik kasus pembunuhan dan pembakaran rumah diproses hukum secara tegas.
Namun janji itu, menurut Ditubun dan para korban, tidak tercermin dalam kerja nyata aparat di tingkat Polres Tual.
“Pernyataan Bapak Kapolda Maluku sangat jelas. Tapi faktanya Polres Tual membiarkan para pelaku pembakaran dan pengrusakan rumah tetap bebas,” Sinis Ditubun dengan nada geram.

Lima Rumah Hangus, Hukum Tak Kunjung Hadir
Ditubun mengungkapkan, rumah miliknya beserta seluruh isi bersama rumah para korban keluarga lainnya di Desa Ngadi hangus terbakar dalam peristiwa tersebut.
Hingga kini, kata dia, para korban tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Ditubun menilai, lambannya penanganan perkara ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi serius pembiaran hukum yang berpotensi melanggengkan impunitas.

Laporan Resmi, Nomor Jelas, Tapi Tanpa Progres
Sebagai catatan, laporan dugaan tindak pidana pembakaran dan/atau pengrusakan rumah itu resmi terdaftar di SPKT Polres Tual dengan Nomor:
LP.B/94/X/2025/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku, tanggal 12 Oktober 2025.
Ditubun mengakui, laporan tersebut diterima Kapolres Tual melalui Kepala SPKT, Kanit III, Ipda Nelson Grey Jalmav.
Namun Ditubun sangat menyesalkan sejak laporan polisi dibuat dan diterima SPKT Polres Tual, dirinya selaku pelapor dan korban belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi korban, dan tidak pernah menerima laporan perkembangan hasil penyelidikan maupun penyidikan ( SP2HP).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Tual terkait alasan mandeknya penanganan perkara.
Namun Menurut Ditubun, Kasus Desa Ngadi, kini menjadi ujian kredibilitas bagi Kapolres Tual dan jajarannya.
” Kami para korban terus bertanya, apakah hukum benar-benar hadir bagi korban, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke pelaku pembakaran rumah?, ” Sorotnya.
Ditubun bersama para korban di Desa Ngadi mendesak Kapolda Maluku untuk segera mengambil alih penanganan perkara ini, demi memulihkan rasa keadilan dan mencegah konflik sosial yang lebih luas.
” Kami minta Bapak Kapolda Maluku segera tangkap para pelaku tindak pidana pembakaran dan pengrusakan rumah di Desa Ngadi, ” Pintahnya.
Kapolres Tual melalui Kasat Reskrim Polres Tual saat dikonfirmasi via whatsaap, Selasa sore ( 3 / 2 / 2026 ), pukul 17.50 WIT meminta waktu untuk bertemu media ini, Rabu ( 4 / 2 / 2026 ) pukul 09.00 WIT.
Kasat Reskrim Polres Tual, AKP Adji Prakosa saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya tetap berkomitmen memproses hukum kasus dugaan tindak pidana pembakaran dan pengrusakan rumah di Desa Ngadi Kota Tual.
” Hingga saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi netral. Sementara saksi lainnya sudah dipanggil melalui surat undangan polisi, namun belum hadir penuhi panggilan penyidik, ” Jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Tual mengakui akan segera menyelesaikan kasus tersebut dalam waktu dekat.
” Kami sudah kantongi nama – nama oknum pelaku pembakaran rumah warga di Desa Ngadi sebanyak 10 orang, ” Ujarnya.
Dia menjamin akan segera menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pembakaran dan atau pengrusakan rumah di Desa Ngadi, 12 Oktober 2025.