Jakarta, Tualnews.com – Media Tualnews.com akhirnya angkat bicara menyusul diterimanya Surat Terbuka dari Kantor Hukum Arison Sitanggang & Partners, kuasa hukum Fauzan Fadel Muhammad, terkait pemberitaan dugaan penggelapan dana dan aset perusahaan.
Judul dan isi Berita Dipersoalkan
Adapun judul dan isi pemberitaan Tualnews.com yang dipersoalkan kuasa hukum Fauzan Fadel Muhammad adalah:
“Putra Mantan Gubernur Gorontalo, Fauzan Fadel Muhammad, Digugat Pidana dan Perdata: Diduga Gelapkan Dana & Aset Perusahaan”
Berita tersebut diterbitkan pada 25 September 2025 dan merupakan laporan jurnalistik atas proses hukum yang sedang berjalan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta merujuk pada fakta dan pernyataan resmi kuasa hukum penggugat di ruang publik.


Pemimpin Redaksi Tualnews.com, Neri Rahabav, menegaskan tidak ada satu pun unsur hoaks, fitnah, maupun pelanggaran pidana dalam pemberitaan tersebut.
Pengacara Salah Alamat Dalam Surat Terbuka
Redaksi Tualnews.com mencermati adanya ketidakkonsistenan serius dan kekeliruan substantif (salah alamat) dalam Surat Terbuka yang disampaikan Kantor Hukum Arison Sitanggang & Partners.
Menurut Rahabav, meskipun Surat Terbuka tersebut secara resmi dialamatkan kepada Pimpinan Redaksi Tualnews.com, lengkap dengan alamat redaksi dan email resmi Tualnews.com, namun pada poin 5 Surat Terbuka, kuasa hukum yang bergelar S.H, M.H justru menyatakan dalam surat bahwa:
“seleb.kila.com telah melakukan pelanggaran terhadap UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.”
Padahal, kata Rahabav, objek pemberitaan yang dipersoalkan secara eksplisit adalah artikel yang diterbitkan oleh Tualnews.com, sebagaimana juga ditegaskan sendiri oleh kuasa hukum dengan mencantumkan URL berita Tualnews.com dalam Surat Terbuka tersebut.
Menurut Rahabav, kekeliruan penyebutan media lain ini menunjukkan bahwa tuduhan pelanggaran UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik tidak disusun secara cermat dan tidak tepat sasaran, sehingga secara faktual dan yuridis menjadi lemah serta menimbulkan kerancuan hukum.
Pemred Tualnews.com, yang hanya lulusan SMA Sanata Karya Langgur ini menegaskan, apabila yang dimaksud adalah media Tualnews.com, maka penyebutan media lain dalam konteks tuduhan pelanggaran hukum pers merupakan kesalahan substantif yang seharusnya diklarifikasi terlebih dahulu oleh kuasa hukum sebelum melayangkan teguran keras dan ancaman hukum.
Surat Terbuka PH Fauzan Fadel: Minta Takedown 2×24 Jam
Pemimpin Redaksi Tualnews.com menegaskan, Surat Terbuka dari Penasihat Hukum Fauzan Fadel Muhammad tertanggal 11 Januari 2026 telah resmi diterima redaksi secara elektronik melalui aplikasi WhatsApp Selasa, 03 Februari 2026, pukul 14.52 WIT.
Namun anehnya dalam isi surat Kantor Hukum Arison Sitanggang & Partners, kuasa hukum Fauzan Fadel Muhammad, meminta Tualnews.com melakukan takedown artikel pemberitaan dalam waktu 2×24 jam, disertai ancaman langkah hukum.
Ancaman itu ditanggapi santai Rahabav yang secara tegas menyatakan Redaksi Tualnews.com tidak takut dan menolak permintaan takedown tersebut, karena bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Hak jawab adalah mekanisme utama dalam hukum pers, bukan takedown paksa,” tegas Pemred Tualnews.com.
Hak Jawab Tak Pernah Digunakan
Rahabav menegaskan hingga berita ini diturunkan, Fauzan Fadel Muhammad, melalui Kuasa Hukum belum pernah menggunakan hak jawab secara resmi dengan mengirimkan klarifikasi tertulis kepada redaksi untuk dipublikasikan.
Faktanya, kata dia komunikasi dari kuasa hukum hanya berupa pengiriman artikel berita televisi nasional (TVOne), dan pengiriman salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 November 2025, serta berulang kali mempertanyakan siapa pihak yang mengirim artikel tersebut untuk diterbitkan.
Atas hal tersebut, Pemimpin media Tualnews.com menegaskan tiga hal yakni
1. Kuasa hukum dipersilakan membaca artikel Tualnews.com edisi 25 September 2025 secara teliti dan cermat, karena pemberitaan menggunakan frasa “diduga” dan merujuk pada proses hukum yang sedang berjalan.
2. Redaksi memiliki hak tolak untuk mengungkapkan sumber atau pihak internal yang mengirim dan memproses berita, sebagaimana dijamin Pasal 4 ayat (4) UU Pers.
3. Permintaan membuka sumber berita bukan bagian dari hak jawab dan tidak dapat dipaksakan.
Dikatakan, penegasan mengenai hak tolak dan sikap redaksi ini berada sepenuhnya dibawah kewenangan Pemimpin Redaksi Tualnews.com, Neri Rahabav, sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk perlindungan terhadap independensi redaksi dan sumber informasi.
“Diduga”, Bukan Vonis
Kata Rahabav, dalam pemberitaan, Tualnews.com secara konsisten menggunakan frasa “diduga” sebagai bentuk kepatuhan terhadap asas praduga tak bersalah.
” Kami dari Redaksi tidak pernah menyatakan Fauzan Fadel Muhammad bersalah, tidak memberikan vonis, serta tidak menggiring opini publik pada kesimpulan tertentu, ” Tegasnya.
Dengan demikian, kata dia, tudingan PH Fauzan Fadel Muhammad tentang pencemaran nama baik atau penyebaran hoaks dinilai keliru dan tidak berdasar secara hukum pers.
Putusan Pengadilan Muncul Belakangan
Rahabav menegaskan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 409 dan 411/Pdt.G/2025, tanggal 11 November 2025, belum menjadi rujukan pada saat berita diterbitkan, karena belum disampaikan secara resmi kepada redaksi, dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), perkara masih berjalan serta menjadi konsumsi publik.
“Pers bekerja berdasarkan fakta pada saat peristiwa yang terjadi, bukan asumsi setelahnya,” ujarnya.
Pemred Tualnews.com, menolak keras ancaman pidana dan tuntutan takedown paksa dalam Surat Terbuka tersebut.
Dijelaskan sengketa pemberitaan pers bukan ranah kriminal, melainkan ranah etik jurnalistik yang menjadi kewenangan Dewan Pers, sebagaimana ditegaskan UU Pers dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Mengancam pers dengan pasal pidana adalah kemunduran demokrasi,” Sesalnya.
Tualnews Buka Hak Jawab, Bukan Intimidasi
Rahabav mengakui sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, Tualnews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi secara proporsional dan berimbang.
” Redaksi juga buka ruang pembaruan berita dengan mencantumkan putusan pengadilan yang ada, ” Terangnya.
Namun satu hal yang ditegaskan Rahabav adalah pers tidak bisa dibungkam dengan tekanan.
” Tualnews.com akan terus menjalankan fungsi jurnalistik secara independen, akurat, dan berimbang, menghormati hak jawab, serta menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi, ” Pungkasnya.