LANGGUR, Tualnews.com — Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di Ohoi (Desa) Evu kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Hal tersebut disampaikan dalam press release Polres Maluku Tenggara, Rabu (6/2/2026) pukul 10.00 WIT, dipimpin langsung Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada 28 September 2025 dini hari di jalan tengah Ohoi Evu, Kecamatan Hoat Sorbai, Kabupaten Maluku Tenggara.
Korban, Joseph Sirken, tewas setelah mengalami penganiayaan berat yang dilakukan oleh saudara kandungnya sendiri, Y.S alias Onas.
Kejadian bermula saat korban, tersangka, dan beberapa rekan mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di depan rumah seorang warga bernama Sergius Ruslaw.
Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi adu mulut antara korban dan tersangka.
Perselisihan memanas ketika korban melontarkan ucapan yang menyinggung identitas keluarga dan asal-usul tersangka.
Merasa sangat tersinggung, tersangka kemudian mengambil sebatang pipa besi dari rumahnya dan menghampiri korban.
Tanpa ampun, tersangka memukul korban berulang kali ke arah kepala, hingga korban tergeletak tak sadarkan diri di badan jalan dengan luka berat di bagian kepala.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun dan menjalani perawatan intensif di ruang ICCU selama 10 hari.
Dokter sempat menyarankan rujukan ke luar daerah untuk pemeriksaan CT Scan, namun kondisi korban terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia pada 12 Oktober 2025.
Proses Hukum
Satreskrim Polres Maluku Tenggara segera mengamankan tersangka dan melakukan rangkaian penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Y.S alias Onas ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan:
Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dan/atau
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan mati dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan 7 tahun penjara.
Setelah Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menyatakan berkas perkara lengkap (P-21), pada 5 Februari 2026 tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Kapolres Maluku Tenggara menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, sekaligus mengimbau masyarakat agar menjauhi kebiasaan mengonsumsi minuman keras.
“Minuman beralkohol dapat mengganggu fungsi otak, memicu gangguan mental, dan sering menjadi pemicu utama terjadinya tindak kekerasan, bahkan di lingkungan keluarga sendiri,” tegas Kapolres.
Polres Maluku Tenggara berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan ketertiban di wilayah Bumi Evav.