Klarifikasi dan Pengingat Risiko Hukum atas Pernyataan Publik di Papua Tengah

Papua Tengah, Tualnews.com-Dinamika pernyataan publik terkait persoalan regional di Papua Tengah kembali menjadi sorotan.

Salah satu tokoh muslim di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Saleh Alhamid menyampaikan klarifikasi sekaligus pengingat hukum menyusul pernyataan yang sebelumnya disampaikan Martinus, seorang intelektual asal Kabupaten Mimika, serta Cornelis, anggota DPR Papua Tengah.

Dalam keterangannya di media sosial TikTok, Minggu ( 15 / 2 / 2026 ), Saleh menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan opini di ruang publik, khususnya jika menyebut nama individu secara langsung.

“Setiap pernyataan di media yang menyebut nama seseorang secara langsung berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana pencemaran nama baik. Ada konsekuensi hukumnya,” tegas Saleh dalam pernyataannya seperti dikutip media ini dari Medsos.

Ia mengingatkan,  kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, namun tetap dibatasi oleh norma hukum dan etika publik.

Pernyataan yang bersifat tudingan personal tanpa dasar yang jelas dapat berujung pada proses hukum.

Tegaskan Harmoni Suku Kei

Saleh juga meluruskan narasi yang berkembang terkait keterlibatan kelompok etnis tertentu dalam konflik.

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Mimika ini,  menegaskan masyarakat Kei memiliki keragaman agama, terbukti,  Muslim dan Kristen, yang telah hidup berdampingan secara damai selama puluhan tahun.

“Jangan sampai ada kesan seolah-olah ada pengiriman orang Kei untuk melakukan tindakan kekerasan. Hilangkan imej seperti itu,” Pintahnya.

Menurutnya, pelabelan kolektif terhadap suatu suku atau komunitas berpotensi memicu kesalahpahaman baru dan memperkeruh situasi sosial.

Batas Kewenangan MRP

Dalam kesempatan tersebut, Saleh turut menjelaskan posisi dan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Ia menegaskan bahwa MRP merupakan lembaga kultural representatif Orang Asli Papua (OAP), bukan lembaga eksekutif atau legislatif yang memiliki kewenangan politik untuk memberhentikan kepala daerah.

“MRP adalah lembaga budaya. Tidak memiliki kewenangan untuk memakzulkan bupati atau wakil bupati,” jelasnya.

Mantan politisi Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura ), Kabupaten Mimika itu, menambahkan  berdasarkan regulasi yang berlaku, syarat Orang Asli Papua secara eksplisit diwajibkan bagi gubernur dan wakil gubernur, sementara ketentuan untuk jabatan bupati tidak diatur dengan formula yang sama.

Bantah Tuduhan Keterlibatan Aparat

Saleh turut membantah tudingan yang menyebut aparat kepolisian terlibat dalam pengaturan atau pembiaran kekerasan.

“Pimpinan polisi tidak mengatur atau mendukung kekerasan. Tindak kriminal bisa terjadi di mana saja dan bukan hal yang unik di wilayah ini,” katanya.

Ia mengingatkan, kritik terhadap institusi negara tetap sah dalam negara demokrasi, namun harus disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis data, dan tidak bersifat emosional.

Menurut Saleh, persoalan utama yang memicu ketegangan regional saat ini berkaitan dengan batas administratif yang belum terselesaikan secara tuntas.

Ia mendorong penyelesaian melalui dialog terbuka dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah komunikasi yang hati-hati dan dialog konstruktif. Jangan sampai pernyataan yang tidak terukur justru menimbulkan dampak hukum dan sosial yang lebih luas,” pungkasnya.