Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Kapolres dan Kejari Teluk Bintuni 

Ini bukti surat relaas panggilan dari Pengadilan Negeri Manokwari
Ini bukti surat relaas panggilan dari Pengadilan Negeri Manokwari

Manokwari, Tualnews.com —
Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), sekaligus Kuasa Hukum dari Muh. Rizal (MR/49), Yan Christian Warinussy  secara resmi mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kapolres Teluk Bintuni dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Permohonan tersebut telah diregistrasi dengan Nomor Perkara: 4/Pid.Pra/2026/PN.Mnk.

” Permohonan praperadilan ini kami ajukan sebagai bentuk pengujian terhadap sah atau tidaknya tindakan hukum berupa, penetapan klien kami sebagai tersangka, proses penyidikan yang dilakukan, upaya paksa berupa penahanan, perpanjangan masa penahanan yang dilakukan terhadap klien kami, ” Tegas Warinussy, dalam Rilis Pers via whatsaap kepada Tualnews.com, Selasa ( 17 / 2 / 2026 ).

Kata Warinussy, dalam perkara ini, Kapolres Teluk Bintuni bertindak sebagai Termohon Praperadilan I, sedangkan Kajari Teluk Bintuni sebagai Termohon Praperadilan II.

Warinussy, menduga terdapat ketidaksesuaian prosedur hukum dan potensi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip due process of law dalam tindakan upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami.

 

” Hal ini sebagaimana diatur dalam KUHAP dan ditegaskan melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan tersangka dan tindakan penahanan harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan prosedur yang sah, ” Ujarnya.

berdasarkan  relaas panggilan dari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, sidang perdana perkara praperadilan akan dilaksanakan, Rabu, 18 Februari 2026di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
berdasarkan  relaas panggilan dari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, sidang perdana perkara praperadilan akan dilaksanakan, Rabu, 18 Februari 2026
di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Kata dia, setiap penyimpangan dari ketentuan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Persiapan Bukti dan Ahli

Saat ini, kata Warinussy, pihaknya tengah mempersiapkan
sejumlah bukti formal terkait tindakan penyidik Polres Teluk Bintuni dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

” Kami sudah siapkan dokumen administrasi dan prosedural yang relevan, termasuk keterangan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, guna menguji keabsahan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh para Termohon Praperadilan, ” Jelasnya.

Sementara itu berdasarkan  relaas panggilan dari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, sidang perdana perkara praperadilan akan dilaksanakan, Rabu, 18 Februari 2026
di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

” Kami akan hadir dan menjalankan mandat sebagai Kuasa Hukum dalam sidang tersebut, ” Pungkasnya.