MANOKWARI, Tualnews.com – Tersangka kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Louela Riska Warikar (LRW/27) alias Ella Warikar, harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari setelah dinyatakan mengalami gangguan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum LRW, Yan Christian Warinussy, usai mendampingi kliennya bersama dua penyidik Unit Cybercrime Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari, Selasa malam (3/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIT di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Manokwari.
Kata Warinussy, sesuai penjelasan dokter jaga IGD RSUD Manokwari, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, LRW diketahui mengalami infeksi pada saluran kemih sehingga memerlukan penanganan medis lanjutan.
“Dokter jaga menyampaikan, klien kami harus menjalani rawat inap dan disarankan untuk ditangani dokter spesialis penyakit dalam,” ujar Penasihat Hukum LRW.
Dalam proses tersebut, Kata dia penyidik Unit Cybercrime Satreskrim Polresta Manokwari sempat meminta dokter jaga untuk mengeluarkan surat keterangan rawat inap terhadap tersangka.
Namun, dokter jaga menegaskan bahwa kewenangan penerbitan surat keterangan tersebut merupakan tanggung jawab dokter spesialis yang nantinya menangani pasien.
Dengan demikian, kata Warinussy, baik pihak penyidik maupun penasihat hukum memastikan, tersangka LRW resmi menjalani perawatan medis sebagai pasien rawat inap di RSUD Manokwari.
Penasihat hukum menyatakan akan terus memantau kondisi kesehatan kliennya.
” Mereka dijadwalkan kembali mendatangi RSUD Manokwari pada Rabu pagi (4/2/2026) guna memastikan perkembangan perawatan yang diberikan tim medis, ” Jelasnya.
Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang menjerat LRW sendiri saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Polresta Manokwari.