Mega Proyek Rp 76,7 Miliar Pelabuhan Dobo Mangkrak, BEM Maluku Desak APH Bongkar Dugaan Penyimpangan

AMBON, Tualnews.com  — Mega proyek pembangunan ruang tunggu dan jembatan Pelabuhan Yos Sudarso Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, kini berada di bawah sorotan tajam publik.

Proyek strategis bernilai Rp 76.768.002.366,83 yang dibiayai pemerintah pusat itu diduga bermasalah serius dan terancam menjadi monumen kegagalan pengelolaan anggaran negara.

Hingga memasuki Januari 2026, proyek yang seharusnya rampung sesuai kontrak pada 31 Desember 2025 itu tak kunjung selesai.

Ironisnya, masyarakat Aru belum dapat menikmati fasilitas vital pelabuhan, meski puluhan miliar rupiah telah digelontorkan.

Melihat kondisi tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Maluku secara terbuka mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Tinggi Maluku, Polda Maluku, hingga Kejaksaan Negeri Dobo untuk segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan hukum menyeluruh.

Fungsionaris BEM Nusantara Maluku, Muhammad Fickram, menyebut keterlambatan proyek bernilai jumbo ini sebagai alarm keras atas lemahnya pengawasan dan dugaan ketidaktanggungjawaban pihak-pihak terkait.

“Proyek ini dibiayai uang rakyat dan seharusnya selesai tepat waktu. Faktanya, progresnya mandek. Ini bukan keterlambatan biasa, ini patut dicurigai. Aparat Penegak Hukum wajib turun tangan,” tegas Fickram, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin ( 9 / 2 ).

Ia secara khusus menyoroti Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Dobo, Ruswan Wasurwut, sebagai penanggung jawab utama proyek.

Seluruh pelaksanaan pembangunan ruang tunggu dan jembatan pelabuhan berada di bawah kendali UPP Kelas III Dobo.

“Dengan nilai anggaran sebesar ini, keterlambatan tanpa penjelasan transparan berpotensi merugikan keuangan negara. Kepala UPP harus dipanggil dan diperiksa,” pintahnya.

Tak hanya pejabat pengguna anggaran, BEM Nusantara Maluku juga mengkritisi PPK proyek, PT Abdi Prima Konindo selaku kontraktor pelaksana, serta PT Ditori Geokarya Teknik sebagai konsultan pengawas.

Menurut Fickram, kegagalan menyelesaikan proyek tepat waktu menunjukkan ketidakprofesionalan dan lemahnya pengawasan teknis.

“PT Abdi Prima Konindo harus diberi sanksi tegas, bahkan di-blacklist dari seluruh proses pengadaan barang dan jasa nasional. Ini penting agar tidak ada pembiaran terhadap kontraktor bermasalah,” tegasnya.

Lebih jauh, BEM Maluku menilai kondisi proyek ini bertolak belakang dengan semangat percepatan pembangunan infrastruktur nasional yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami meminta Kementerian Perhubungan RI segera mengevaluasi kinerja Kepala UPP Kelas III Dobo. Jangan sampai proyek strategis nasional justru tersandera oleh lemahnya kepemimpinan dan pengawasan di daerah,” tambah Fickram.

Aksi Lanjutan Mengancam

BEM Nusantara Maluku menegaskan tidak akan berhenti pada pernyataan sikap. Mereka menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dan pelaporan resmi jika aparat penegak hukum dan pemerintah pusat tidak segera mengambil langkah konkret.

Bagi masyarakat Kepulauan Aru, proyek Pelabuhan Yos Sudarso bukan sekadar bangunan fisik, melainkan urat nadi ekonomi dan konektivitas wilayah.

Ketika proyek bernilai puluhan miliar rupiah dibiarkan mangkrak, pertanyaan besar pun mengemuka,
ke mana larinya uang negara, dan siapa yang harus bertanggung jawab?