MIMIKA, Tualnews.com — Gelombang sorotan terhadap pengelolaan dana Pilkada di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, semakin menguat.
Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membuka sederet persoalan serius di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika dengan nilai yang tidak kecil, bahkan mencapai puluhan miliar rupiah.
Dana yang seharusnya menjadi penopang proses demokrasi itu kini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diperoleh media ini, pengelolaan dana hibah Pilkada Mimika tahun 2024 tercatat sebesar Rp144.758.601.000 dengan realisasi mencapai Rp137.210.582.600.
Secara angka, serapan anggaran tersebut terlihat hampir sempurna. Namun di balik angka yang tampak rapi itu, audit BPK justru menemukan sejumlah persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Mulai dari kelebihan pembayaran, pengadaan yang tidak sesuai kontrak, belanja tanpa bukti pertanggungjawaban yang belum memadai, hingga pembayaran ganda.
Jika dijumlahkan, nilai temuan tersebut bahkan melampaui Rp40 miliar.
Alarm Bahaya Pengelolaan Anggaran
Beberapa temuan krusial yang diungkap BPK antara lain:
1 Kelebihan pembayaran volume pengadaan: Rp11,23 miliar.
2. Kelebihan pembayaran nilai kontrak: Rp2,88 miliar
3. Kelebihan pembayaran kuantitas/kualitas tidak sesuai kontrak: Rp 888,55 juta.
4. Belanja tanpa bukti pertanggungjawaban valid: Rp 23,95 miliar.
5. Pembayaran ganda atas bukti yang sama: Rp4 55,24 juta.
6. Belanja yang tidak dapat diyakini kewajarannya: Rp1,45 miliar.
7. Kekurangan setor pajak dan potensi kurang pungut: lebih dari Rp 51 juta.
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran belanja Pilkada secara keseluruhan mencapai Rp 24,4 miliar, termasuk pada komponen kegiatan dan perjalanan dinas.
Temuan tersebut memunculkan satu pertanyaan besar: bagaimana pengawasan internal di tubuh KPU Mimika bisa kecolongan hingga angka kelebihan bayar menembus puluhan miliar rupiah?.
Transparansi Dipertanyakan
Situasi ini semakin memantik kecurigaan publik setelah muncul berbagai informasi dari sumber internal yang menyoroti sejumlah kegiatan bernilai miliaran rupiah yang dinilai tidak transparan.
Salah satunya adalah kegiatan bertajuk “Pesta Rakyat” yang disebut memiliki pagu anggaran hampir Rp 6 miliar.
Sumber internal KPU Mimika mempertanyakan apakah kegiatan tersebut pernah diputuskan melalui mekanisme pleno resmi para komisioner.
“Kalau memang kegiatan itu ada dalam perencanaan, mana berita acara plenonya?, Kalau tidak pernah diputuskan secara resmi, lalu atas dasar apa kegiatan bernilai miliaran rupiah itu bisa dijalankan?” ujar sumber tersebut.
Dalam tata kelola lembaga publik, setiap perubahan kegiatan atau penambahan anggaran seharusnya melalui mekanisme formal yang transparan.
Jika prosedur tersebut tidak dilalui, publik berhak menduga adanya keputusan sepihak yang melampaui kewenangan.
Debat Publik Rp 800 Juta “Melejit” Jadi Rp 8 Miliar
Sorotan lain muncul pada kegiatan debat publik Pilkada Mimika.
Menurut informasi yang berkembang, anggaran awal debat publik hanya sekitar Rp 800 juta.
Namun dalam perjalanannya disebut melonjak drastis hingga Rp 8 miliar.
Lonjakan hampir sepuluh kali lipat itu memicu spekulasi mengenai mekanisme perubahan anggaran.
Apakah peningkatan anggaran tersebut benar-benar diputuskan melalui pleno resmi komisioner? Ataukah ada keputusan yang diambil oleh pihak tertentu tanpa mekanisme kolektif?.
Pertanyaan itu hingga kini belum mendapatkan penjelasan yang memadai dari pihak KPU Mimika.
Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif
Tak hanya soal kegiatan dan pengadaan, isu lain yang mencuat adalah dugaan perjalanan dinas fiktif serta potensi mark-up anggaran.
Beberapa sumber menyebut adanya pencairan dana perjalanan dinas yang realisasinya tidak sepenuhnya jelas.
“Misalnya surat perintah tugas hanya untuk dua orang, tetapi yang difasilitasi empat atau lima orang. Hal seperti ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujar sumber tersebut.
Jika benar terjadi, praktik semacam itu berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara.
Pernyataan Ketua KPU Picu Polemik
Di tengah derasnya sorotan publik, Ketua KPU Mimika, Edete Obogau, akhirnya memberikan tanggapan.
Ia membenarkan adanya temuan audit BPK sekitar Rpv28 miliar di tubuh KPU Mimika.
Namun hingga kini, pengembalian ke kas negara baru sekitar Rp 280 juta.
Artinya, jumlah tersebut bahkan belum mencapai satu persen dari total temuan audit.
Ketika ditanya soal tanggung jawab, Edete menegaskan pengelolaan anggaran berada pada ranah sekretariat.
“Secara manajerial dan teknis, pengelolaan keuangan dilakukan oleh Sekretaris dan Bendahara,” ujarnya.
Pernyataan yang paling menuai kontroversi muncul ketika ia menggambarkan peran komisioner dalam pelaksanaan pemilu.
“Untuk pemilu sebenarnya barang sudah siap masak, tinggal kami datang, tinggal taruh sendok makan,” katanya.
Ucapan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah publik.
Jika “barang sudah siap masak”, siapa yang memasak? siapa yang mengatur anggarannya? dan siapa yang memastikan dapurnya tidak bocor?
Desakan KPK Turun Tangan
Sejumlah aktivis antikorupsi di Mimika kini mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun langsung menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.
Menurut mereka, temuan audit dengan nilai puluhan miliar rupiah tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata.
“Ini uang rakyat. Kalau ada indikasi penyimpangan, harus diusut secara serius dan terbuka,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Mimika.







