Paman Setubuhi Ponakan di Ohoi Rumadian, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.I.K, menegaskan  situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Malra hingga saat ini berada dalam kondisi aman, damai, dan kondusif.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.I.K, menegaskan  situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Malra hingga saat ini berada dalam kondisi aman, damai, dan kondusif.

LANGGUR,Tualnews.com  — Kepolisian Resor Maluku Tenggara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Ohoi Rumadian, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku .

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H menyampaikan hal tersebut dalam konferensi Pers, Rabu (11/3/2026) pukul 10.00 WIT.

Kapolres menjelaskan, tersangka berinisial P.W alias Rian diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial Melati di kamar rumah miliknya di Ohoi Rumadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 23.40 WIT. Saat itu, tersangka menjemput korban dan membawanya ke rumahnya.

“Setelah tiba di rumah, tersangka meminta korban masuk ke dalam kamar dan mengunci kamar tersebut, sementara tersangka sempat keluar untuk berkumpul bersama teman-temannya,” ungkap Kapolres.

Tidak lama kemudian, tersangka kembali ke rumah dan masuk ke kamar tempat korban berada. Saat itu, dari tubuh tersangka tercium aroma minuman beralkohol.

“Di dalam kamar tersebut, tersangka diduga memaksa korban melakukan persetubuhan,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Maluku Tenggara  mengungkapkan, antara tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga.

“Tersangka merupakan paman dari korban,” tambahnya.

Saat ini, tersangka P.W alias Rian telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara dan telah menjalani penahanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Maluku Tenggara menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana melalui Call Center 110 atau melalui Bhabinkamtibmas maupun Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat),” pungkasnya.