19,4 Miliar Ganti Rugi Tanah Bundaran Petrosea Mimika Dipersoalkan: Hak Adat atau Kepentingan Perusahaan?

MIMIKA, Papua Tengah, Tualnews.com  – Proyek pembangunan bundaran di Jalan Cendrawasih, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  yang semestinya menjadi simbol penataan kota, justru memantik polemik serius.

Nilai pengadaan tanah yang disebut mencapai sekitar Rp 19,45 miliar kini disorot tajam, menyusul munculnya keberatan dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah adat di lokasi tersebut.

Sorotan publik bukan hanya soal siapa yang berhak atas tanah itu, tetapi juga mekanisme pembayaran ganti rugi yang dinilai menyisakan banyak tanda tanya.

Pemilik hak ulayat, Helena Beanal, kepada Tualnews.com, Jumat ( 6 / 3 ),  mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Dominikus Beanal, sesuai  dokumen keluarga telah menguasai dan menggarap lahan di kawasan tersebut sejak  tahun 1980.

Klaim tersebut didukung sejumlah dokumen, antara lain Surat Keterangan Hak Garapan Tanah tahun 1985 serta Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 1996.

Namun di sisi lain, kata Helena Beanal, perusahaan konstruksi PT Petrosea Tbk disebut memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas sebagian lahan yang kini menjadi area pembangunan bundaran.

Perbedaan status hak inilah yang memicu polemik.

Sementara itu Kuasa Hukum Helena Beanal, Jeremias Patty, S.H, M.H, menegaskan dalam sistem hukum agraria Indonesia, HGB bukanlah hak kepemilikan tanah, melainkan hak untuk mendirikan bangunan dalam jangka waktu tertentu di atas tanah negara atau tanah pihak lain.

” Artinya, dalam praktik pengadaan tanah untuk kepentingan umum, ganti rugi tanah semestinya diberikan kepada pemegang hak atas tanah,” Tegasnya.

Sementara, kata dia pemegang HGB umumnya hanya berhak atas kompensasi bangunan atau fasilitas di atas lahan tersebut.

“Jika yang dibayar adalah nilai tanahnya, maka seharusnya penerimanya adalah pemilik hak atas tanah, bukan sekadar pemegang HGB,” kata salah satu sumber yang memahami mekanisme pengadaan tanah.

Rp 11 Miliar Mengalir ke Perusahaan

Kata Patty, polemik semakin menguat setelah muncul informasi bahwa sekitar Rp 11 miliar dalam proyek tersebut dibayarkan kepada PT Petrosea Tbk.

Menurut Kuasa Hukum Helena Beanal, pembayaran ini menimbulkan pertanyaan publik,  atas dasar apa perusahaan menerima kompensasi tersebut, jika masih ada klaim kepemilikan tanah dari pihak lain?.

” Dalam praktik pengadaan tanah untuk kepentingan umum, jika terjadi sengketa kepemilikan atau pihak yang mengklaim menolak nilai ganti rugi, negara biasanya menempuh mekanisme konsinyasi yakni menitipkan uang ganti rugi di pengadilan negeri sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, ” Ungkapnya.

Namun penelusuran pihak Helena Beanal menyebutkan hingga pertengahan 2024 belum ditemukan catatan penitipan dana konsinyasi di Pengadilan Negeri Mimika terkait proyek bundaran tersebut.

” Jika benar demikian, maka muncul pertanyaan serius, apakah proses pembayaran telah mengikuti prosedur hukum pengadaan tanah yang semestinya?, ” Sorotnya.

Sengketa Pernah Masuk Pengadilan

Kata Patty, persoalan ini sebelumnya telah bergulir ke jalur hukum.

Diakui, gugatan perdata diajukan di Pengadilan Negeri Timika dengan Nomor Perkara 54/Pdt.G/2024/PN Tim.

Namun kata Kuasa Hukum Helena Beanal, dalam putusan tertanggal 4 Desember 2024, majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

” Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jayapura melalui Putusan Nomor 7/PDT/2025/PT JAP., ” Ujarnya.

Meski demikian, Kuasa Hukum Helena Beanal menilai putusan tersebut tidak otomatis menghapus dokumen alas hak yang mereka miliki.

Menurut Patty, dalam praktik hukum perdata, penolakan gugatan tidak selalu berarti hak atas objek sengketa hilang.

” Putusan seperti itu dapat menunjukkan bahwa dalil gugatan dianggap belum terbukti atau konstruksi hukum yang diajukan tidak diterima majelis hakim, ” Terangnya.

Artinya, kata Patty, perdebatan mengenai status tanah masih berpotensi berlanjut, baik melalui mekanisme administrasi pertanahan maupun jalur musyawarah.

Potensi Masalah Administrasi

Advokat Jermias Patty menilai, dari perspektif pengelolaan keuangan negara, polemik ini juga berpotensi menimbulkan persoalan lain, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan dana publik harus sah, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

” Jika pembayaran ganti rugi dilakukan kepada pihak yang secara hukum tidak berhak atas tanah, maka secara teoritis dapat menimbulkan potensi kerugian negara atau menjadi objek pemeriksaan lembaga pengawas, ” Tegasnya.

Situasi ini membuat proyek bundaran yang awalnya dimaksudkan untuk memperbaiki wajah kota Timika,  justru berubah menjadi panggung polemik antara klaim tanah adat, kepentingan perusahaan, dan mekanisme pengadaan tanah pemerintah daerah.

Publik Menunggu Kejelasan

Kasus ini kembali memperlihatkan persoalan klasik pembangunan di Papua, ketika proyek infrastruktur bertemu dengan persoalan tanah adat dan administrasi pertanahan yang belum tuntas.

Ditegaskan, tanpa transparansi mengenai status hak tanah, dasar pembayaran ganti rugi, serta prosedur pengadaan yang ditempuh, polemik seperti ini berpotensi terus berulang.

Pertanyaannya kini sederhana namun krusial, Siapa sebenarnya yang berhak atas tanah bernilai puluhan miliar rupiah itu, pemilik hak adat atau pemegang HGB? Dan yang tak kalah penting,  apakah uang negara sudah dibayarkan kepada pihak yang tepat?