MIMIKA — Polemik pengadaan lahan di kawasan Bundaran Cenderawasih, Kabupaten Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang berkaitan dengan proyek milik PT Petrosea Tbk kembali mencuat ke ruang publik.
Kuasa hukum Helena Beanal, Petrus Kudmas, mempertanyakan transparansi serta prosedur hukum dalam proses pemberian kompensasi tanah yang hingga kini menjadi sorotan.
Petrus Kudmas yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Sengketa pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menegaskan setiap proses pengadaan tanah memiliki tahapan hukum yang jelas.
Apabila prosedur tersebut diabaikan, maka potensi sengketa hukum dinilai semakin besar.
“Kami ingin ada penjelasan yang terang mengenai sejarah tanah dan aturan apa yang dipakai dalam proses pengadaan di kawasan Bundaran Cenderawasih,” ujar Petrus saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/3/2026).

Menurutnya, apabila terdapat persoalan terkait pembayaran kompensasi tanah, maka mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah melalui proses konsinyasi di pengadilan.
Proses tersebut bertujuan agar pembayaran ganti rugi dapat diteliti dan diverifikasi secara hukum oleh lembaga peradilan.
Ia mengungkapkan pernah ada surat yang diajukan melalui pengantar Kepala Kantor BPN terkait pengambilan uang kompensasi di pengadilan.
Namun apabila prosedur itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka persoalan tersebut berpotensi dilaporkan hingga ke tingkat kementerian.
“Kalau prosedur itu tidak dilakukan, maka bisa dilaporkan sampai ke kementerian. Karena itu menyangkut tata cara pengadaan tanah yang diatur oleh hukum,” tegasnya.
Petrus juga menyoroti dasar hukum pembayaran ganti rugi tanah, khususnya terkait penggunaan status Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai dasar kompensasi.
Menurutnya, secara prinsip HGB dapat dijadikan dasar pemberian ganti rugi, sebagaimana hak atas tanah lainnya seperti Hak Pakai maupun Hak Pengelolaan (HPL).
Namun demikian, kata Petrus syarat utamanya adalah kejelasan status kepemilikan tanah serta kepatuhan terhadap prosedur administrasi yang dilakukan secara transparan.
Kata dia, salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan tanah, kata Petrus, adalah pengumuman kepada publik. Pengumuman tersebut biasanya dilakukan melalui media, kantor pertanahan, maupun di wilayah setempat agar masyarakat mengetahui adanya proses pembebasan lahan.
“Pengumuman itu wajib. Tujuannya agar masyarakat yang merasa memiliki tanah di lokasi tersebut dapat mengajukan keberatan atau menunjukkan bukti kepemilikan,” jelasnya.
Menurutnya, tanpa pengumuman terbuka kepada publik, potensi konflik kepemilikan tanah akan semakin besar.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan kompensasi justru diterima oleh pihak yang bukan pemilik sah.
“Kalau ada pihak lain yang menerima kompensasi sementara pemilik asli punya bukti surat, maka dia berhak mengklaim tanah itu miliknya,” ujarnya.
Selain itu, dalam proses penelitian tanah, pihak berwenang juga wajib memanggil para pihak yang mengklaim kepemilikan untuk memverifikasi dokumen yang dimiliki. Jika dokumen tidak tersedia, maka penelusuran dapat dilakukan melalui keterangan kepala desa atau aparat setempat.
Petrus juga menegaskan bahwa jika tanah tersebut merupakan tanah warisan, seluruh ahli waris wajib dilibatkan dalam proses pembebasan lahan.
“Kalau ada lima ahli waris, semuanya harus tahu dan menyetujui. Jika ada yang berada di luar daerah atau bahkan di luar negeri, persetujuan tetap bisa dilakukan, misalnya melalui komunikasi daring dengan pernyataan resmi,” katanya.
Dalam konteks sengketa yang kini melibatkan Helena Beanal dengan PT Petrosea Tbk, Petrus mempertanyakan apakah seluruh tahapan prosedural tersebut telah dijalankan secara lengkap dan transparan.
Ia juga menyinggung pentingnya forum resmi yang mempertemukan semua pihak agar persoalan dapat dibahas secara terbuka.
“Apakah pernah ada pertemuan resmi untuk membahas persoalan ini? Misalnya dalam forum akademik atau diskusi terbuka sehingga semua pihak dapat menjelaskan posisi masing-masing,” ujarnya.
Tak kalah penting, Petrus juga mempertanyakan transparansi nilai ganti rugi dalam proses pembebasan lahan tersebut.
Menurutnya, masyarakat seharusnya mengetahui secara jelas berapa nilai tanah per meter yang ditetapkan agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun konflik baru.
“Kalau ada pembebasan tanah, masyarakat juga harus tahu berapa nilai tanah per meter. Jangan sampai ada ketidakjelasan soal ganti rugi,” pungkasnya.
Sengketa lahan di kawasan Bundaran Cenderawasih kini menjadi ujian serius bagi transparansi tata kelola pengadaan tanah di Kabupaten Mimika.
Jika prosedur yang seharusnya dijalankan ternyata diabaikan, polemik ini berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas.