MIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com — Aroma tak sedap menyeruak dari pengelolaan anggaran Pilkada di tubuh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Sejumlah temuan dan pertanyaan publik kini mengarah langsung ke meja para komisioner KPU.
Isunya tak main-main, revisi anggaran fantastis, kegiatan yang diduga tak tercantum dalam RAB, hingga perjalanan dinas yang disebut-sebut fiktif.
Publik bertanya, siapa sebenarnya yang mengendalikan arah kebijakan dan penggunaan anggaran miliaran rupiah itu?
Pesta Rakyat Rp 6 Miliar: Dari Mana Munculnya?
Sumber internal di KPU Kabupaten Mimika, kepada Tualnews.com, Kamis pagi ( 5 / 3 / 2026 ), pukul 02.30 WIT, mengaku berbagai kejahatan demokrasi yang terjadi di KPU Mimika, karena berbagai kegiatan di lembaga penyelenggara pemilu itu sudah tidak berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata sumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan itu mengungkapkan, sorotan paling tajam tertuju pada kegiatan bertajuk Pesta Rakyat yang disebut tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal, namun memiliki pagu hampir menyentuh angka Rp 6 miliar.
” Pertanyaannya sederhana tapi mendasar, apakah kegiatan ini diputuskan melalui pleno resmi komisioner KPU Mimika ?. Jika iya, mana berita acara plenonya?, Jika tidak, atas dasar apa kegiatan bernilai miliaran rupiah itu bisa dijalankan?, ” Sindirnya.
Menurut sumber, dalam tata kelola anggaran lembaga publik seperti Komisi Pemilihan Umum, setiap perubahan kegiatan dan anggaran seharusnya melalui mekanisme resmi dan kolektif.
” Tanpa itu, publik berhak menduga ada keputusan sepihak yang melampaui kewenangan, ” Ujarnya
Debat Publik: Dari Rp 800 Juta Jadi Rp 8 Miliar ?
Sumber resmi media ini, mengakui,
tak kalah mencengangkan adalah lonjakan anggaran debat publik.
“Nilai awal disebut Rp 800 juta. Namun dalam perjalanannya, angka itu melonjak drastis menjadi Rp 8 miliar,” Sorotnya.
Kata dia, kenaikan hampir sepuluh kali lipat ini menimbulkan tanda tanya besar.
” Apa yang berubah?, konsep acara?, skala produksi? atau ada komponen anggaran yang “membengkak” tanpa penjelasan transparan?, ” Tanya sumber.
Selain itu kata sumber, apakah revisi tersebut diplenokan?, apakah seluruh komisioner mengetahui dan menyetujui perubahan itu?, atau justru ada inisiatif individu yang kemudian dibungkus sebagai keputusan kolektif?.
Pihak Ketiga: Siapa yang Menentukan?
Isu lain, lanjut sumber, yang mencuat adalah dugaan keterlibatan komisioner KPU dalam menentukan pihak ketiga pelaksana kegiatan.
” Dalam sistem pengadaan, penunjukan rekanan memiliki aturan ketat dan tidak boleh diputuskan secara sepihak, ” Tegasnya.
Publik Ingin Tahu
Sumber kembali mempertanyakan,
apakah komisioner KPU Mimika, pernah secara langsung menentukan atau mengarahkan penunjukan pihak ketiga?.
” Jika iya, dalam kapasitas apa ? dan apakah sesuai prosedur?, ” Sesal sumber.
Diakui, transparansi soal ini menjadi kunci. Sebab di balik setiap proyek bernilai miliaran, selalu ada pertanggungjawaban hukum yang melekat.
Perjalanan Dinas Fiktif dan Dugaan Mark-Up
Lebih jauh lagi, kata sumber, temuan mengenai perjalanan dinas fiktif mulai menjadi perbincangan.
” Apakah benar ada pencairan dana perjalanan dinas yang tidak sepenuhnya dilaksanakan?, atau apakah tambahan uang saku turun ke Distrik, benar-benar diterima?, ” Tanya sumber.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran.
” Pertanyaan publik kian tajam, apakah pernah ada penerimaan uang untuk kegiatan yang pada faktanya tidak terjadi?, bagaimana dengan fasilitas perjalanan dinas?, apakah pernah terjadi surat perintah tugas untuk dua orang, namun realisasinya empat atau lima orang?, ” sindir sumber yang terus bertanya dalam diam, seakan hanya Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, para Leluhur Tobi – Tobai, Masjid Vuar, Rat Magrib, Halik Mahmud, yang turun bergabung bersama Leluhur Amungme dan Kamoro, yang bisa menjawab berbagai pertanyaan dari sumber itu.
Pertanyaan demi pertanyaan terus bergulir, karena jawaban pasti dari pertanyaan itu terbelenggu.
” Apakah ada pihak yang tidak berkaitan dengan kegiatan, tetapi ikut difasilitasi?, adakah agenda hiburan di luar kepentingan dinas yang dibebankan pada anggaran negara?, ” Kesal sumber media Tualnews.com penuh tanda tanya.
Jika semua itu tidak benar, maka komisioner wajib membuka data dan dokumen secara terang-benderang.
” Jika benar, maka konsekuensi hukum tak bisa dihindari, ” Katanya.
Ujian Integritas Penyelenggara Pemilu
Pilkada bukan sekadar pesta demokrasi. Ia adalah ujian integritas penyelenggara.
Ketika anggaran miliaran rupiah dikelola tanpa transparansi memadai, kepercayaan publik menjadi taruhannya.
Kini bola ada di tangan para komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika. Apakah mereka siap menjawab secara terbuka?, ataukah akan memilih diam di tengah derasnya pertanyaan?.
Publik Mimika menunggu. Karena dalam demokrasi, yang diawasi bukan hanya peserta pemilu, tetapi juga penyelenggaranya.
Penulis : Nerius Rahabav