MIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com — Sengketa tanah di kawasan Bundaran Cendrawasih, Mimika, Papua Tengah, berkembang menjadi perdebatan publik.
Nilai anggaran yang disebut mencapai Rp 19,4 miliar, termasuk pembayaran Rp 11 miliar kepada PT Petrosea Tbk, memunculkan pertanyaan soal prosedur pengadaan tanah dan perlindungan hak ulayat.
Ahli waris tanah adat, Helena Beanal, menyatakan dirinya belum menerima ganti rugi atas tanah yang kini telah dibangun fasilitas umum.
1. Kronologi Kepemilikan Tanah
Helena Beanal adalah ahli waris almarhum Dominikus Beanal yang disebut menguasai ±60 hektare sejak 1980. Sekitar 13.000 m² digunakan untuk pembangunan Bundaran Cendrawasih dan pelebaran Jalan Cendrawasih.
Dokumen yang diklaim sebagai dasar kepemilikan:
1. SHM Nomor 01769 atas nama Dominikus Beanal (9.941 m²)
2. Surat Keterangan Hak Garapan (1985 & 2021)
3. Surat Pelepasan Hak Ulayat dari lembaga adat (2021)
2. Pembayaran Rp 11 Miliar oleh Pemda Mimika tahun 2025 kepada PT.Petrosea Tbk.
Pemerintah Kabupaten Mimika disebut telah membayar Rp 11 miliar kepada PT Petrosea Tbk, berdasarkan pelaksanaan putusan pengadilan yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Namun, pihak Helena menyatakan:
1. Tidak ada putusan yang mencabut haknya sebagai ahli waris
2. Tidak ada pembayaran ganti rugi yang diterima
3. Tidak ada mekanisme konsinyasi di pengadilan
Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah pembayaran tersebut telah sesuai prosedur hukum pengadaan tanah?
3. Aspek Hukum yang Dipersoalkan
(1) Pengakuan Hak Adat
Kuasa Hukum Helena Beanal, Jeremias Patty, SH.MH, menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ditegaskan bahwa hak ulayat diakui sepanjang masih ada dan diakui keberadaannya.
(2) Mekanisme Konsinyasi
Selain itu, kata Patty, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 disebutkan, jika terjadi sengketa, pembayaran ganti rugi dilakukan melalui konsinyasi di pengadilan.
” Jika konsinyasi tidak dilakukan, prosedur pengadaan tanah berpotensi dipersoalkan secara administratif, ” Tegasnya.
(3) Dasar SHGB
Kuasa hukum Helena menyebut SHGB Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk, perlu diuji ulang karena diduga terdapat cacat administratif dalam penerbitannya.
4. Relevansi Dokumen Tahun 1994
Kata Advokat Patty, munculnya kembali surat tertanggal 30 Juli 1994 yang ditandatangani Wakil Gubernur Irian Jaya saat itu memperkuat diskursus hukum.
Diakui, surat tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1992 yang mengatur:
1. Wajib musyawarah
2. Wajib kesepakatan
3. Wajib pembayaran ganti rugi
4. Wajib pelepasan hak secara sah
” Pembangunan hanya dapat dilakukan setelah seluruh proses tersebut selesai, ” Ujar Patty.
5. Potensi Implikasi Hukum
Menurut Advokat Patty, jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur, maka persoalan ini dapat mencakup:
1. Sengketa perdata hak ulayat
2. Pelanggaran administrasi negara
3. Ketidaktepatan pembayaran dana publik
4. Potensi kerugian negara
Namun hingga kini, kata Patty, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan tersebut.
6. Pertanyaan Publik yang Mengemuka
Kuasa Hukum Helena Beanal mengakui, perdebatan kini bergeser ke ruang publik dengan sejumlah pertanyaan:
1. Apakah pembayaran Rp 11 miliar telah sesuai mekanisme hukum?
2. Mengapa tidak dilakukan konsinyasi jika ada sengketa?
3. Apakah pelepasan hak ulayat sudah sah dan lengkap?
4. Siapa pihak yang paling berhak menerima ganti rugi?
Publik menunggu keterbukaan dokumen dan klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait.
” Kasus ini bukan hanya soal angka Rp 19,4 miliar, tetapi juga menyangkut prinsip dasar, apakah pembangunan menghormati hak masyarakat adat dan akuntabilitas penggunaan dana negara, ” Pungkasnya.
Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN), Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah yang dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu ( 4 / 3 ) terkesan menghindar dan tidak membalas pesan. Padahal sebelumnya, sudah ada komunikasi bersama Pemimpin Redaksi Tualnews.com dan Papuanewsonline.com.
” Saya masih ada diluar daerah, hari selasa 3 Februari 2026, baru kembali ke Mimika, ” Katanya.
Namun pasca kembali dari perjalanan dinas luar daerah, media ini mencoba mengkonfirmasi jadwal pertemuan untuk wawancara terkait polemik pemilik hak ulayat, Helena Beanal versus PT. Petrosea Tbk yang mengklaim menang putusan pengadilan atas tanah adat yang disengketakan, Kepala BPN Mimika, tidak mau lagi menerima panggilan telepon seluler Wartawan.
BERSAMBUNG EDISI BERIKUTNYA..?