MIMIKA, Tualnews.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sederet persoalan serius dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Nilainya tak main-main, kelebihan pembayaran belanja mencapai Rp 24,4 miliar, kekurangan setoran pajak puluhan juta rupiah, hingga laporan pertanggungjawaban dana hibah yang terlambat disampaikan.
Dalam rekomendasinya, BPK secara tegas meminta Ketua KPU Kabupaten Mimika, memerintahkan Sekretaris KPU agar lebih cermat melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran di satuan kerjanya.
Tak hanya itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diperintahkan untuk lebih teliti dalam proses pengadaan barang dan jasa, pengendalian kontrak, serta verifikasi dan pengujian bukti pertanggungjawaban belanja.
Kelebihan Bayar Miliaran ke Penyedia
BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran kepada dua perusahaan dengan total mencapai hampir Rp 4 miliar, masing-masing:
PT APM sebesar Rp 2.880.400.000
CV BCL sebesar Rp 888.550.000.
BPK memerintahkan agar kelebihan pembayaran tersebut segera ditagih dan disetorkan kembali ke kas negara.
Perjalanan Dinas “Bengkak” Rp 24,4 Miliar
Yang lebih mencengangkan, kelebihan pembayaran belanja Pilkada Mimika, secara keseluruhan tercatat mencapai Rp 24.413.155.465.
Nilai itu merupakan akumulasi dari berbagai komponen belanja, termasuk kegiatan dan perjalanan dinas.
BPK menegaskan agar penerima dana dan pelaksana kegiatan perjalanan dinas turut bertanggung jawab dan mengembalikan kelebihan tersebut ke kas negara.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar, bagaimana sistem pengawasan internal KPU Mimika berjalan hingga angka pemborosan dan kelebihan bayar bisa menembus puluhan miliar rupiah?
Pajak Kurang Setor Rp 44 Juta
Tak berhenti di situ, bendahara pengeluaran juga diperintahkan agar lebih cermat dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak.
BPK menemukan adanya kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 44.224.540 yang harus segera disetorkan ke kas negara.
Dana Hibah Rp 140,9 Miliar, Laporan Molor
Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Mimika menerima dana hibah sebesar Rp 140.910.206.500, hal itu berdasarkan NPHD Nomor 639/KU.07/9404/2023 tertanggal 10 November 2023.
Sesuai ketentuan, KPU wajib menyampaikan laporan penggunaan dana hibah serta mengembalikan sisa dana yang tidak terpakai tepat waktu kepada pemerintah daerah.
Namun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, laporan penggunaan dana hibah akhir tahun 2024 tidak disampaikan tepat waktu.
Laporan penggunaan dana akhir dan penyetoran sisa dana hibah terlambat ke Pemerintah Kabupaten Mimika.
Pengembalian sisa dana hibah melewati batas waktu yang ditetapkan dalam NPHD.
Padahal, KPU Mimika telah mengusulkan pengesahan calon terpilih ke DPRD pada 26 Februari 2025.
Ironisnya, pertanggungjawaban keuangan justru belum beres sesuai ketentuan.
Alarm Integritas Penyelenggara Pemilu
Temuan ini menjadi alarm keras terhadap tata kelola keuangan lembaga penyelenggara pemilu di daerah.
Dana hibah Pilkada yang bersumber dari uang rakyat seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Kini, publik menanti langkah konkret KPU Mimika, apakah seluruh kelebihan bayar benar-benar akan ditagih dan dikembalikan?, siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian administratif dan pembengkakan anggaran ini? dan adakah konsekuensi hukum jika pengembalian tak segera direalisasikan?.
Satu hal yang pasti, temuan BPK ini membuka babak baru sorotan publik terhadap pengelolaan dana Pilkada di Mimika.
28 Miliar Menguap? Ketua KPU Mimika: “Kami Hanya Menjalankan, Barang Sudah Siap Masak”
Sementara itu, temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai kurang lebih Rp28 miliar di tubuh KPU Mimika, Provinsi Papua Tengah, kian memantik kemarahan publik.
Di tengah sorotan itu, Ketua KPU Mimika, Edete Obogau, akhirnya buka suara.
Namun alih-alih meredam polemik, pernyataannya justru memunculkan tanda tanya baru.
Dalam keterangannya kepada Papuanewsonline.com dan Tualnews.com, melalui sambungan telepon, Senin (23/2/2026), Edete membenarkan adanya temuan tersebut.
Ironisnya, Ketua KPU Mimika mengakui, dari total sekitar Rp 28 miliar temuan BPK RI, baru kurang lebih Rp 280 juta yang disetorkan kembali ke kas negara.
“Benar, ada temuan BPK kurang lebih Rp 28 miliar. Yang sudah disetor kembali ke kas negara sekitar Rp 280 juta,” ujarnya.
Artinya, kata Edete, pengembalian itu bahkan belum mencapai satu persen dari total temuan LHP BPK. Lalu, ke mana sisa puluhan miliar rupiah itu?.
Lebih mengejutkan lagi, Edete mengakui batas waktu tindak lanjut secara administratif 60 hari, sebenarnya telah berakhir, sejak 16 Februari 2026.
Namun hingga kini, penyelesaiannya belum juga tuntas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen pertanggungjawaban di internal lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Lempar Tanggung Jawab?
Saat disinggung soal siapa yang bertanggung jawab, Edete menegaskan pengelolaan anggaran berada di ranah Sekretariat.
“Secara manajerial dan teknis, pengelolaan keuangan dilakukan oleh Sekretaris dan Bendahara. Mereka yang bertanggung jawab penuh terhadap administrasi dan penggunaan anggaran,” tegas Ketua KPU Kabupaten Mimika.
Ia juga membantah adanya pleno Ketua dan Komisioner untuk melakukan pergeseran anggaran.
“Tidak pernah ada pleno untuk pergeseran anggaran seperti yang diberitakan,” katanya.
Pernyataan ini seolah menarik garis tegas antara komisioner dan pengelolaan anggaran.
Namun publik Mimika bertanya, mungkinkah lembaga sebesar KPU berjalan tanpa kontrol dan pengawasan dari para komisionernya sendiri ?
“Barang Sudah Siap Masak”
Pernyataan paling kontroversial justru muncul saat Edete menggambarkan peran komisioner dalam pelaksanaan pemilu.
“Kami hanya menjalankan dan untuk pemilu sebenarnya barang sudah siap masak, tinggal kami datang, tinggal taruh sendok makan,” ujarnya.
Ucapan ini dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk lepas tangan. Jika “barang sudah siap masak”, siapa yang memasak? Siapa yang mengatur bahan dan anggaranny ? dan siapa yang mengawasi agar dapur tidak bocor?.
Di tengah dugaan kebocoran anggaran miliaran rupiah, metafora tersebut justru mempertegas kesan adanya jarak antara pengambil kebijakan dan pengelola teknis anggaran.
Transparansi Diuji, Bukan Sekadar Janji
Edete menyatakan mendukung transparansi dan mengapresiasi media Papuanewsonline.com dan Tualnews.com, yang terus memberitakan dugaan kebocoran anggaran di KPU Mimika.
“ Saya secara pribadi berterima kasih kepada teman-teman media yang terus memberitakan informasi terkait kebocoran anggaran di KPU. Kami mendukung transparansi dan keterbukaan,”pungkasnya.
Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar pernyataan.
Dengan nilai temuan mencapai Rp 28 miliar dan pengembalian yang masih sangat minim, kasus ini berpotensi menyeret tanggung jawab lebih luas di internal KPU Mimika.
Apakah ini sekadar persoalan administrasi? atau ada persoalan yang lebih dalam dibalik pengelolaan dana hibah pemilu?
Satu hal yang pasti, uang puluhan miliar rupiah bukan angka kecil. publik Mimika berhak tahu, siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab.