TIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com – Di ruang yang seharusnya menjadi tempat paling terang bagi keadilan, justru muncul bayangan gelap transparansi.
Sikap komunikasi publik dari Pengadilan Negeri Mimika kini dipertanyakan setelah lembaga tersebut dinilai gagal menjelaskan secara terang putusan sengketa tanah adat antara Helena Beanal dan PT Petrosea Tbk.
Perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim itu bukan sekadar sengketa hukum biasa.
Ia menyentuh isu sensitif di Papua, hak ulayat masyarakat adat yang diduga telah digunakan dalam pembangunan fasilitas umum Bundaran Cendrawasih di Kota Timika.
Namun ketika publik meminta penjelasan mengenai duduk perkara tersebut, pengadilan justru memberi jawaban yang dinilai setengah hati.
Dalam wawancara dengan Pemimpin Redaksi Tualnews.com dan Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, Rabu (11/3/2026) pukul 09.00 WIT, Juru Bicara PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi hanya membacakan amar putusan tanpa mampu menjelaskan substansi perkara secara rinci.
Padahal sengketa tersebut melibatkan banyak pihak. Selain Helena Beanal sebagai penggugat dan PT Petrosea Tbk sebagai tergugat, perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain dalam posisi turut tergugat.
Namun ketika diminta menjelaskan peran masing-masing pihak dalam sengketa tersebut, jawaban yang muncul justru berulang kali berlindung di balik alasan kode etik.
“Kami hanya membacakan amar putusan PN Mimika yang dikuatkan oleh putusan banding. Kami tidak bisa berkomentar soal materi perkara karena ada kode etik,” kata Dicky.
Jawaban itu tidak hanya menimbulkan kebuntuan informasi, tetapi juga menghadirkan situasi yang janggal.
Alih-alih mendapatkan penjelasan dari pihak pengadilan, wartawan justru harus membacakan isi eksepsi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jayapura agar didengar oleh pihak humas pengadilan sendiri.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa majelis hakim tingkat banding menolak sejumlah eksepsi dari para pihak, termasuk:
Eksepsi Tergugat I Ronald Donny Kabiyai
Eksepsi Tergugat II PT Petrosea Tbk sebagai pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668
Eksepsi Turut Tergugat III Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika
Eksepsi Turut Tergugat VI Kapolres Mimika yang disebut dalam perkara terkait dugaan hilangnya dokumen milik penggugat ( Helena Beanal ).
Namun ketika diminta memastikan isi eksepsi tersebut, pihak humas kembali menghindar. Jawaban yang muncul tetap sama: tugas mereka hanya membacakan amar putusan.
Akses Informasi yang Berliku
Upaya mendapatkan kejelasan tidak berhenti di situ.
Pemimpin Redaksi Tualnews.com kemudian mencoba meminta nomor kontak humas Pengadilan Tinggi Jayapura untuk mengonfirmasi putusan banding Nomor 7/PDT/2025/PT JAP.
Permintaan itu disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada juru bicara PN Mimika.
Jawaban yang datang justru terasa berbelit.
“Untuk nomor HP baru saya koordinasikan dengan atasan bapak, nanti saya infokan,” tulis Dicky.
Beberapa waktu kemudian, jawaban lanjutan kembali muncul. Kali ini lebih tegas, wartawan diminta mengajukan surat resmi jika ingin memperoleh informasi dari Pengadilan Tinggi.
“Berdasarkan petunjuk pimpinan, terkait Humas Pengadilan Tinggi Jayapura silakan bersurat ke Pengadilan Tinggi,” tulisnya.
Ia juga menegaskan bahwa nomor telepon pegawai tidak boleh diberikan kepada pihak luar.
Putusan Publik, Penjelasan Tertutup
Sikap tersebut memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat Mimika: mengapa informasi tentang putusan pengadilan yang seharusnya bersifat publik justru terasa sulit diakses?
Secara hukum, putusan pengadilan yang telah dibacakan dalam sidang terbuka merupakan dokumen publik.
Hal itu ditegaskan dalam Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka dan dapat diakses masyarakat.
Khusus di lingkungan peradilan, keterbukaan tersebut diatur lebih jauh melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Akses Informasi di Pengadilan.
Aturan tersebut mewajibkan pengadilan menyediakan informasi yang dapat diakses publik, termasuk:
salinan putusan
amar putusan
pertimbangan hukum hakim
status perkara.
Dengan kata lain, menjelaskan isi putusan kepada publik bukanlah pelanggaran kode etik selama tidak memberikan opini pribadi.
Ketika Keadilan Tak Dijelaskan
Sengketa tanah adat seperti yang dialami Helena Beanal bukan hanya perkara hukum. Ia menyentuh persoalan mendasar tentang hubungan antara negara, pembangunan, dan hak masyarakat adat.
Dalam konteks seperti itu, transparansi pengadilan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Namun ketika pengadilan hanya membacakan amar putusan tanpa mampu menjelaskan duduk perkara secara utuh, ruang informasi menjadi kosong.
Dan dalam ruang kosong itulah spekulasi, kecurigaan, bahkan ketidakpercayaan masyarakat bisa tumbuh.
Hari ini publik Mimika tidak hanya bertanya siapa yang menang atau kalah dalam perkara tersebut.
Mereka bertanya lebih jauh: bagaimana keadilan itu diputuskan, dan mengapa penjelasannya terasa begitu sulit didapatkan.
Jika pertanyaan itu terus dibiarkan tanpa jawaban, maka yang sedang memasuki senja bukan hanya transparansi informasi di pengadilan.
Tetapi juga kepercayaan publik terhadap wajah keadilan itu sendiri.
Bersambung..
Penulis : Nerius Rahabav