Dokumen 1994 Soal Pengadaan Tanah di Papua Disorot, Pembangunan di Atas Tanah Adat Dipertanyakan ?

Img 20260304 wa0032 1

PAPUA TENGAH, Tualnews.com –  Sebuah dokumen resmi tertanggal 30 Juli 1994 kembali mencuat dan memantik diskursus publik tentang legalitas pembangunan di atas tanah adat di Papua.

Surat bernomor 593/2436/SET itu diterbitkan pada masa Provinsi masih bernama Irian Jaya dan ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Irian Jaya serta pimpinan instansi vertikal dan otonom.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Basyir Bachtiar saat menjabat sebagai Wakil Gubernur yang menjalankan fungsi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.

Ini bukti surat gubernur irian jaya ( dok - tualnews. Com)
Ini Bukti Surat Gubernur Irian Jaya ( Dok – Tualnews.com)

Tegas: Tanpa Penyelesaian Tanah Adat, Pembangunan Tak Boleh Jalan

Isi surat itu secara eksplisit menegaskan satu prinsip utama,  pembangunan untuk kepentingan umum tidak boleh dilaksanakan sebelum proses penyelesaian tanah adat dilakukan secara tuntas dan sah menurut hukum.

Rujukan hukumnya adalah Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengadaan tanah harus melalui, musyawarah dengan pemegang hak, kesepakatan para pihak, pemberian ganti rugi yang layak, pelepasan hak secara sah dan terdokumentasi.

Artinya, sejak 1994 pemerintah daerah sudah mengingatkan seluruh jajaran bahwa tanah adat bukan sekadar objek pembangunan, melainkan hak yang harus diselesaikan secara hukum dan sosial.

Img 20260304 wa0031

Mekanisme Pengawasan Lewat Kepala Daerah

Surat itu juga menekankan bahwa setiap instansi vertikal maupun otonom yang membutuhkan tanah wajib mengajukan permohonan melalui Bupati setempat.

Mekanisme ini dirancang sebagai bentuk kontrol administratif sekaligus pengawasan terhadap proses pelepasan hak, terutama yang menyangkut masyarakat adat.

Secara normatif, sistem ini seharusnya mencegah praktik sepihak atau penguasaan lahan tanpa prosedur yang benar.

Relevansi dengan Sengketa Tanah Saat Ini

Munculnya kembali dokumen 1994 itu dinilai relevan dengan berbagai klaim dan gugatan tanah yang hingga kini masih bergulir di sejumlah wilayah Papua, termasuk di Papua Tengah, Kabupaten Mimika.

Dalam surat tersebut bahkan diatur bahwa apabila terdapat tuntutan ganti rugi atas tanah yang telah digunakan, penyelesaiannya harus dilakukan secara koordinatif dan persuasif.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka, apakah seluruh proyek pembangunan sejak era 1990-an benar-benar telah melalui tahapan musyawarah, pembayaran ganti rugi layak, dan pelepasan hak yang sah?.

Jika prosedur itu tidak terdokumentasi dengan baik, maka potensi sengketa hukum tetap terbuka.

Pentingnya Sertifikasi dan Peran BPN

Dokumen itu juga mendorong instansi pemerintah untuk segera mengurus permohonan hak atas tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memperoleh kepastian hukum.

Tanpa sertifikat atau dokumen pelepasan hak yang sah, pembangunan yang telah berdiri puluhan tahun sekalipun tetap berisiko digugat, terutama bila masyarakat adat merasa haknya belum pernah dilepaskan secara resmi.

Dimensi Historis dan Sosial

Pengamat hukum agraria menilai, persoalan tanah adat di Papua tidak bisa dilihat semata-mata dari aspek administratif. Ada dimensi historis, sosial, dan kultural yang melekat kuat.
Transparansi dokumen pengadaan tanah, mulai dari berita acara musyawarah, bukti pembayaran ganti rugi, hingga akta pelepasan hak menjadi krusial untuk memastikan tidak ada prosedur yang terabaikan.

Dokumen tahun 1994 tersebut kini menjadi semacam “cermin hukum” untuk menilai praktik masa lalu.

Ia mengingatkan bahwa bahkan pada masa itu, pemerintah daerah telah menegaskan pentingnya penyelesaian hak masyarakat adat sebelum pembangunan dijalankan.

Di tengah masih munculnya klaim atas tanah yang telah lama digunakan, arsip lama ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan referensi penting untuk menguji konsistensi antara kebijakan dan praktik di lapangan.