LANGGUR, Tualnews.com — Pelaku penikaman terhadap anggota polisi di wilayah Ohoi Watdek, Kabupaten Maluku Tenggara, akhirnya berhasil ditangkap.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K, dalam konferensi pers Jumat (13/3/2026) pukul 16.00 WIT.
Dalam keterangannya, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H menjelaskan kronologi kejadian bermula dari laporan masyarakat terkait keributan di kawasan Ohoi Watdek, Jalan Jenderal Sudirman.

Menurut Kapolres, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 22.10 WIT. Saat itu anggota Polres Maluku Tenggara menerima informasi adanya keributan di lokasi tersebut.
Petugas yang mendapatkan laporan segera menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial A.H alias Andika yang kedapatan memegang pisau karter dan diduga terlibat dalam keributan tersebut.
“Anggota kemudian berupaya mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke Polres Maluku Tenggara. Namun pelaku menolak dan melakukan perlawanan,” ujar Kapolres.
Saat hendak diamankan, pelaku tiba-tiba meronta dan melakukan penikaman terhadap salah satu anggota polisi, Bripda Rivaldi Hanafi.
Setelah melakukan penikaman, pelaku langsung melarikan diri ke dalam kompleks Watdek Pelabuhan.
Akibat kejadian tersebut, Bripda Rivaldi Hanafi mengalami luka tusuk pada lengan kiri dan segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan penanganan medis.
Kapolres menegaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara.
“Pelaku A.H alias Andika telah ditahan dan dijerat dengan dugaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan / atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau 2 tahun 6 bulan.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Maluku Tenggara terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui patroli rutin, sosialisasi pencegahan kejahatan, serta penertiban minuman keras dan senjata tajam ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menghindari minuman keras serta tidak membawa atau menggunakan senjata tajam secara ilegal. Tindakan tersebut dapat merusak masa depan dan berpotensi menimbulkan tindak pidana,” tegasnya.
Polres Maluku Tenggara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dengan segera melaporkan setiap peristiwa pidana melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat.
Penulis : Nerius Rahabav