MIMIKA, Tualnews.com – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung ke Kabupaten Mimika, Papua Tengah, semakin menguat menyusul, temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait pengelolaan dana hibah Pilkada yang nilainya mencapai Rp 144 miliar lebih.
Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK membuka indikasi adanya belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai serta ketidaksesuaian dengan aturan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika.
Sejumlah aktivis antikorupsi di Mimika menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya berhenti pada catatan administratif.
Mereka meminta KPK turun langsung melakukan penyelidikan agar publik mendapatkan kejelasan terkait penggunaan dana Pilkada yang bersumber dari uang rakyat.
“Anggaran Pilkada itu sangat besar, lebih dari Rp144 miliar. Jika dalam audit ditemukan indikasi ketidaksesuaian, maka perlu ada penelusuran serius oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Mimika, kepada Tualnews.com, Jumat ( 6 / 3 ).
Serapan Anggaran Tinggi, Tapi Menyisakan Tanda Tanya
Berdasarkan dokumen audit BPK yang diterima Tualnews.com, dana hibah Pilkada Mimika tahun 2024 tercatat sebesar Rp 144.758.601.000 dengan realisasi Rp 137.210.582.600.
Sementara pada tahun 2025, dari total anggaran Rp7.547.511.000, realisasinya mencapai Rp7.546.719.274.
Secara angka, serapan anggaran tersebut tampak hampir sempurna.
Namun di balik tingginya realisasi tersebut, BPK justru menemukan sejumlah catatan yang menimbulkan pertanyaan serius terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Sumber yang mengetahui isi audit menyebutkan, terdapat belanja yang tidak sepenuhnya didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.
“Jika temuan ini ditelusuri lebih dalam, potensi kerugian negara tidak bisa dianggap kecil,” ungkap sumber tersebut.
Integritas Demokrasi Dipertaruhkan
Pilkada sejatinya merupakan instrumen demokrasi untuk memastikan kepemimpinan daerah yang sah dan legitim.
Namun jika pengelolaan anggarannya bermasalah, maka bukan hanya keuangan negara yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Aktivis antikorupsi di Mimika menilai, kehadiran KPK menjadi penting agar proses penelusuran dilakukan secara independen dan transparan.
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Jika ada indikasi penyimpangan, harus dibuka terang. Karena dana itu adalah uang rakyat,” tegasnya.
Publik Menunggu Langkah Tegas
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak KPU Kabupaten Mimika terkait temuan audit tersebut.
Ketua dan anggota komisioner KPU Mimika yang hendak dikonfirmasi wartawan, sejak senin ( 2 / 3 ), tidak berada di kantor saat didatangi.
Situasi ini semakin memicu pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan dana Pilkada di daerah tersebut.
Kini masyarakat Mimika menunggu langkah nyata aparat penegak hukum.
Apakah KPK akan turun langsung ke Mimika untuk menelusuri dugaan penyimpangan dana Pilkada, atau temuan audit tersebut hanya akan berhenti sebagai catatan di atas kertas.
Yang jelas, Rp144 miliar adalah uang rakyat. Dan publik berhak mengetahui ke mana setiap rupiah itu digunakan.
BPK “Tampar” KPU Mimika! Rp 24,4 M Kelebihan Bayar, Dana Hibah
Terlambat Dipertanggungjawabkan
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sederet persoalan serius dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Nilainya tak main-main, kelebihan pembayaran belanja mencapai Rp 24,4 miliar, kekurangan setoran pajak puluhan juta rupiah, hingga laporan pertanggungjawaban dana hibah yang terlambat disampaikan.
Dalam rekomendasinya, BPK secara tegas meminta Ketua KPU Kabupaten Mimika, memerintahkan Sekretaris KPU agar lebih cermat melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran di satuan kerjanya.
Tak hanya itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diperintahkan untuk lebih teliti dalam proses pengadaan barang dan jasa, pengendalian kontrak, serta verifikasi dan pengujian bukti pertanggungjawaban belanja.
Kelebihan Bayar Miliaran ke Penyedia
BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran kepada dua perusahaan dengan total mencapai hampir Rp 4 miliar, masing-masing:
1. PT APM sebesar Rp 2.880.400.000
2. CV BCL sebesar Rp 888.550.000.
BPK memerintahkan agar kelebihan pembayaran tersebut segera ditagih dan disetorkan kembali ke kas negara.
Perjalanan Dinas “Bengkak” Rp 24,4 Miliar
Yang lebih mencengangkan, kelebihan pembayaran belanja Pilkada Mimika, secara keseluruhan tercatat mencapai Rp 24.413.155.465.
Nilai itu merupakan akumulasi dari berbagai komponen belanja, termasuk kegiatan dan perjalanan dinas.
BPK menegaskan agar penerima dana dan pelaksana kegiatan perjalanan dinas turut bertanggung jawab dan mengembalikan kelebihan tersebut ke kas negara.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar, bagaimana sistem pengawasan internal KPU Mimika berjalan hingga angka pemborosan dan kelebihan bayar bisa menembus puluhan miliar rupiah?
Pajak Kurang Setor Rp 44 Juta
Tak berhenti di situ, bendahara pengeluaran juga diperintahkan agar lebih cermat dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak.
BPK menemukan adanya kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 44.224.540 yang harus segera disetorkan ke kas negara.
Dana Hibah Rp 140,9 Miliar, Laporan Molor
Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Mimika menerima dana hibah sebesar Rp 140.910.206.500, hal itu berdasarkan NPHD Nomor 639/KU.07/9404/2023 tertanggal 10 November 2023.
Sesuai ketentuan, KPU wajib menyampaikan laporan penggunaan dana hibah serta mengembalikan sisa dana yang tidak terpakai tepat waktu kepada pemerintah daerah.
Namun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, laporan penggunaan dana hibah akhir tahun 2024 tidak disampaikan tepat waktu.
Laporan penggunaan dana akhir dan penyetoran sisa dana hibah terlambat ke Pemerintah Kabupaten Mimika.
Pengembalian sisa dana hibah melewati batas waktu yang ditetapkan dalam NPHD.
Padahal, KPU Mimika telah mengusulkan pengesahan calon terpilih ke DPRD pada 26 Februari 2025.
Ironisnya, pertanggungjawaban keuangan justru belum beres sesuai ketentuan.
Alarm Integritas Penyelenggara Pemilu
Temuan ini menjadi alarm keras terhadap tata kelola keuangan lembaga penyelenggara pemilu di daerah.
Dana hibah Pilkada yang bersumber dari uang rakyat seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Kini, publik menanti langkah konkret KPU Mimika, apakah seluruh kelebihan bayar benar-benar akan ditagih dan dikembalikan?, siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian administratif dan pembengkakan anggaran ini? dan adakah konsekuensi hukum jika pengembalian tak segera direalisasikan?.
Satu hal yang pasti, temuan BPK ini membuka babak baru sorotan publik terhadap pengelolaan dana Pilkada di Mimika.
28 Miliar Menguap? Ketua KPU Mimika: “Kami Hanya Menjalankan, Barang Sudah Siap Masak”
Sementara itu, temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai kurang lebih Rp 28 miliar di tubuh KPU Mimika, Provinsi Papua Tengah, kian memantik kemarahan publik.
Di tengah sorotan itu, Ketua KPU Mimika, Edete Obogau, akhirnya buka suara.
Namun alih-alih meredam polemik, pernyataannya justru memunculkan tanda tanya baru.
Dalam keterangannya kepada Papuanewsonline.com dan Tualnews.com, melalui sambungan telepon, Senin (23/2/2026), Edete membenarkan adanya temuan tersebut.
Ironisnya, Ketua KPU Mimika mengakui, dari total sekitar Rp 28 miliar temuan BPK RI, baru kurang lebih Rp 280 juta yang disetorkan kembali ke kas negara.
“Benar, ada temuan BPK kurang lebih Rp 28 miliar. Yang sudah disetor kembali ke kas negara sekitar Rp 280 juta,” ujarnya.
Artinya, kata Edete, pengembalian itu bahkan belum mencapai satu persen dari total temuan LHP BPK. Lalu, ke mana sisa puluhan miliar rupiah itu?.
Lebih mengejutkan lagi, Edete mengakui batas waktu tindak lanjut secara administratif 60 hari, sebenarnya telah berakhir, sejak 16 Februari 2026.
Namun hingga kini, kata dia penyelesaiannya belum juga tuntas.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen pertanggungjawaban di internal lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Lempar Tanggung Jawab?
Saat disinggung soal siapa yang bertanggung jawab, Edete menegaskan pengelolaan anggaran berada di ranah Sekretariat.
“Secara manajerial dan teknis, pengelolaan keuangan dilakukan oleh Sekretaris dan Bendahara. Mereka yang bertanggung jawab penuh terhadap administrasi dan penggunaan anggaran,” tegas Ketua KPU Kabupaten Mimika.
Ia juga membantah adanya pleno Ketua dan Komisioner untuk melakukan pergeseran anggaran.
“Tidak pernah ada pleno untuk pergeseran anggaran seperti yang diberitakan,” katanya.
Pernyataan ini seolah menarik garis tegas antara komisioner dan pengelolaan anggaran.
Namun publik Mimika bertanya, mungkinkah lembaga sebesar KPU berjalan tanpa kontrol dan pengawasan dari para komisionernya sendiri ?
“Barang Sudah Siap Masak”
Pernyataan paling kontroversial justru muncul saat Edete menggambarkan peran komisioner dalam pelaksanaan pemilu.
“Kami hanya menjalankan dan untuk pemilu sebenarnya barang sudah siap masak, tinggal kami datang, tinggal taruh sendok makan,” ujarnya.
Ucapan ini dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk lepas tangan. Jika “barang sudah siap masak”, siapa yang memasak? Siapa yang mengatur bahan dan anggarannya ? dan siapa yang mengawasi agar dapur tidak bocor?.
Di tengah dugaan kebocoran anggaran miliaran rupiah, metafora tersebut justru mempertegas kesan adanya jarak antara pengambil kebijakan dan pengelola teknis anggaran.
Transparansi Diuji, Bukan Sekadar Janji
Edete menyatakan mendukung transparansi dan mengapresiasi media Papuanewsonline.com dan Tualnews.com, yang terus memberitakan dugaan kebocoran anggaran di KPU Mimika.
“ Saya secara pribadi berterima kasih kepada teman-teman media yang terus memberitakan informasi terkait kebocoran anggaran di KPU. Kami mendukung transparansi dan keterbukaan,”pungkasnya.
Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar pernyataan.
Dengan nilai temuan mencapai Rp 28 miliar dan pengembalian yang masih sangat minim, kasus ini berpotensi menyeret tanggung jawab lebih luas di internal KPU Mimika.
Apakah ini sekadar persoalan administrasi? atau ada persoalan yang lebih dalam di balik pengelolaan dana hibah pemilu?
Satu hal yang pasti, uang puluhan miliar rupiah bukan angka kecil. Dan publik Mimika berhak tahu, siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab.
Temuan BPK RI 40 Miliar di KPU Mimika: Kelalaian Administrasi atau Skandal Anggaran Pilkada?
Disisi lain, gelombang sorotan terhadap pengelolaan anggaran Pilkada di Kabupaten Mimika kian menguat.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dimiliki Tualnews.com dan Papuanewsonline.com, membuka fakta mengejutkan, indikasi persoalan belanja di lingkungan KPU Mimika mencapai lebih dari Rp 40 miliar.
Angka ini bukan sekadar catatan kecil dalam laporan audit. Nilainya setara dengan anggaran pembangunan sejumlah fasilitas publik di daerah.
Namun kini, dana yang semestinya menopang proses demokrasi itu justru terseret dalam temuan keuangan yang serius.
Dalam laporan auditnya, BPK RI menemukan beragam persoalan mulai dari kelebihan pembayaran, pengadaan yang tak sesuai kontrak, hingga belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang valid.
Rangkaian Temuan Bernilai Puluhan Miliar
BPK membeberkan sejumlah pos belanja yang bermasalah, di antaranya:
1.Kelebihan pembayaran volume pengadaan: Rp 11,23 miliar.
2.Kelebihan pembayaran nilai kontrak: Rp 2,88 miliar
3. Kelebihan pembayaran kuantitas/kualitas tidak sesuai kontrak: Rp 888,55 juta.
4.Belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya atau tanpa bukti valid Rp 23,95 miliar.
5.Pembayaran ganda atas bukti pengeluaran yang sama, Rp 455,24 juta.
6. Belanja yang tidak dapat diyakini kewajarannya: Rp1,45 miliar.
7. Kekurangan setor pajak dan potensi kurang pungut lebih dari Rp 51 juta.
Jika dijumlahkan, total temuan tersebut melampaui Rp 40 miliar.
Besarnya angka ini memunculkan pertanyaan masyarakat di Kabupaten Mimika, bagaimana pengelolaan dana Pilkada bisa menyisakan temuan sebesar itu?
Penulis : Hendrikus Rahalob dan Risman Serang
Editor : Nerius Rahabav