TELUK BINTUNI, Tualnews.com – Dugaan korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni kembali menjadi sorotan keras.
Penyidikan yang sempat diumumkan secara resmi sejak tahun 2023 kini justru seperti menghilang tanpa jejak, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP), Yan Christian Warinussy, dalam keterangan tertulisnya kepada Tualnews.com, Sabtu ( 7 / 3 / 2026 ), secara terbuka mempertanyakan nasib penanganan perkara tersebut yang sebelumnya telah masuk tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Sekjen DAP mengungkapkan, penyidikan itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-373/R.2.13/Fd.1/09/2023 tertanggal 27 September 2023.
Selanjutnya kata Warinussy, pada hari yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni saat itu, Johny A. Zebua, juga mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Ditegaskan, dalam surat bernomor B-949/R.2.13/Fd.1/09/2023, disebutkan bahwa jaksa penyidik Kejari Teluk Bintuni tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah operasional KPU Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 serta dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020.
Dokumen tersebut bahkan ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan, mulai dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) hingga pimpinan Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari.
Artinya, menurut DAP, perkara ini bukan isu kecil.
” Informasi penyidikan telah diketahui oleh jajaran pimpinan kejaksaan dari daerah hingga pusat.
Namun ironisnya, hingga kini publik justru tidak mendapatkan kejelasan apa pun mengenai perkembangan penyidikan tersebut, ” Sesalnya.
Kata Warinussy, kalau sudah ada Surat Perintah Penyidikan dan pemberitahuan resmi ke KPK, berarti perkara ini jelas sedang diproses.
” Pertanyaannya sekarang, kenapa tidak ada perkembangan yang disampaikan kepada publik?, ” Sorot Sekjen DAP.
DAP menilai, senyapnya penanganan kasus ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya lembaga kejaksaan.
Menurut Sekjen DAP, jika penyidikan memang berjalan, maka publik berhak mengetahui sejauh mana prosesnya.
Sebaliknya, jika perkara tersebut mandek, aparat penegak hukum wajib menjelaskan alasan hukumnya secara terbuka.
“Jangan sampai masyarakat menilai kasus ini sengaja dipeti-eskan. Ini menyangkut dana publik dan integritas penyelenggaraan demokrasi,” ujarnya.
Karena itu, DAP secara tegas mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dan pimpinan Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat adat Papua dan masyarakat Teluk Bintuni.
Sekjen DAP juga menilai langkah konkret yang harus segera dilakukan adalah penetapan tersangka, apabila unsur pidana telah terpenuhi dalam proses penyidikan.
“Kalau alat bukti sudah cukup, jangan ragu tetapkan tersangka. Hukum tidak boleh tumpul ke atas,” kata Sekjen DAP.
DAP menegaskan, transparansi penanganan perkara ini menjadi penting bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Adhyaksa yang selama ini dipercaya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.
“Rakyat menunggu kejelasan. Apakah kasus ini benar-benar diproses, atau justru sengaja dilupakan?” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini.