KPU Mimika Diduga Langgar Aturan Pengadaan: Proyek APKBK Miliaran Rupiah Sarat Kejanggalan

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

MIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com — Skandal pengadaan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye (APKBK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika kembali membuka tabir lemahnya tata kelola anggaran negara.

Berdasarkan LHP BPK RI tahun 2024, yang dimiliki, Tualnews.com, menemukan fakta nilai proyek yang mencapai Rp 3,98 miliar,  justru menyisakan dugaan penyimpangan serius, mulai dari perencanaan yang amburadul hingga penetapan volume yang tidak sesuai kebutuhan.

Fakta paling mencolok yang ditemui adalah pengakuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang belum sepenuhnya memahami dan menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Kondisi ini memperlihatkan adanya kecerobohan administratif yang berpotensi berujung pada pelanggaran hukum.

Ini bukti LHP BPK RI di KPU Kabupaten Mimika
Ini bukti LHP BPK RI di KPU Kabupaten Mimika

Lebih jauh, proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis ternyata tidak dilakukan secara profesional.

Dokumen krusial tersebut sebagian besar disusun oleh Kepala Subbagian, lalu diserahkan ke PPK tanpa proses verifikasi yang memadai.

Bahkan, terdapat KAK yang tidak pernah ditetapkan secara resmi.

Alasan yang dikemukakan pun terkesan klise: keterbatasan waktu dan padatnya tahapan Pilkada.

Dalih ini berujung pada praktik pengadaan mendadak melalui penunjukan langsung, tanpa didahului penyusunan dan pengesahan spesifikasi teknis yang sah.

Praktik seperti ini jelas membuka ruang besar bagi penyimpangan dan manipulasi anggaran.

Volume Pengadaan Diduga Dimark-up

Masalah tidak berhenti di situ. Hasil pemeriksaan, BPK RI menunjukkan adanya penetapan volume pengadaan yang melebihi kebutuhan riil, dengan nilai pemborosan mencapai Rp 1,23 miliar.

Padahal, sesuai Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, jumlah APKBK seharusnya dihitung secara rasional berdasarkan:
jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT),
jumlah distrik/kecamatan,
jumlah desa/kelurahan,
serta jumlah pasangan calon.

Data resmi menunjukkan DPT Kabupaten Mimika sebanyak 224.514 pemilih, tersebar di berbagai distrik dan 152 desa/kelurahan, dengan tiga pasangan calon.

Namun dalam praktiknya, volume pengadaan justru melampaui kebutuhan yang telah diatur secara jelas.

Kontrak Miliaran dengan Pihak Ketiga Disorot

Pengadaan dan pencetakan APKBK tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni PT APM, melalui kontrak senilai Rp 3.984.074.250.

Nilai fantastis ini kini menjadi sorotan karena diduga tidak didukung perencanaan yang akuntabel.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, bagaimana mungkin proyek bernilai miliaran rupiah dijalankan tanpa KAK yang sah?, mengapa PPK tetap melanjutkan pengadaan meski tidak memahami regulasi? dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kelebihan volume pengadaan?

Indikasi Lemahnya Pengawasan dan Potensi Korupsi

Rangkaian temuan BPK RI ini mengindikasikan adanya kelalaian sistemik dalam pengelolaan anggaran hibah Pilkada.

Lebih dari sekadar kesalahan administratif, pola ini berpotensi mengarah pada praktik korupsi, khususnya dalam bentuk mark-up volume dan pengadaan yang tidak transparan.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini berisiko menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemilu di daerah.

Desakan Penegakan Hukum

Publik di Kabupaten Mimika, kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum.

Audit menyeluruh dan investigasi independen menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan apakah kerugian negara benar-benar terjadi dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

KPU sebagai lembaga demokrasi seharusnya menjadi contoh dalam transparansi dan akuntabilitas, bukan justru terjerat dalam dugaan penyimpangan anggaran.

Penulis  : Nerius Rahabav