BOGOR, Tualnews.com — Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memperkuat supremasi hukum sebagai fondasi utama pembangunan negara.
Pernyataan itu disampaikan di Hambalang, Jawa Barat, Selasa (17/03/2026), di tengah sorotan publik terhadap kinerja lembaga penegak hukum yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Presiden menekankan bahwa the rule of law atau supremasi hukum adalah syarat mutlak bagi negara yang kuat dan berhasil.
Tanpa penegakan hukum yang konsisten dan berintegritas, pembangunan nasional dinilai hanya akan berdiri di atas fondasi yang rapuh.
“Negara membutuhkan aparat penegak hukum yang profesional, bersih, dan tidak korup,” tegas Presiden, seperti dikutip Tualnews.com, dari laman akun media sosial Kementerian Sekretariat Negara, Kamis 26 Maret 2026.
Pernyataan tersebut bukan tanpa konteks. Dalam beberapa tahun terakhir, kepercayaan publik terhadap institusi hukum mengalami fluktuasi akibat berbagai kasus, mulai dari dugaan korupsi, konflik kepentingan, hingga praktik penegakan hukum yang dianggap tebang pilih.
Di sinilah letak urgensi pesan Presiden, pembenahan hukum tidak cukup dilakukan di permukaan.
Prabowo menegaskan, reformasi harus menyasar sistem secara menyeluruh, mulai dari tata kelola kelembagaan, mekanisme pengawasan, hingga integritas individu aparat.
Pendalaman Edukatif: Apa Itu Rule of Law?
Secara sederhana, rule of law berarti hukum menjadi pengendali utama dalam kehidupan bernegara.
Prinsip ini mencakup beberapa hal penting, kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law),
lepastian hukum (legal certainty),
akuntabilitas kekuasaan (accountability) dan perlindungan hak asasi manusia.
Jika prinsip ini berjalan, maka tidak ada pihak yang kebal hukum, baik pejabat, aparat, maupun warga biasa.
Tantangan Nyata di Lapangan
Meski komitmen telah disampaikan, tantangan implementasi tidaklah ringan.
Beberapa persoalan krusial yang masih menjadi pekerjaan rumah antara lain, budaya korupsi yang mengakar di sebagian institusi,
lemahnya pengawasan internal,
intervensi politik dalam proses hukum dan minimnya transparansi dalam penanganan kasus besar.
Peran lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi sangat strategis dalam konteks ini.
Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada dukungan politik dan independensi kelembagaan.
Komitmen Presiden dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki wajah penegakan hukum di Indonesia.
Namun, publik tidak lagi hanya menunggu janji, melainkan bukti nyata.
Ukuran keberhasilannya akan terlihat dari, keberanian menindak kasus besar tanpa pandang bulu, konsistensi penegakan hukum dari pusat hingga daerah, reformasi sistem yang menyentuh akar masalah, bukan sekadar simbolik.
Pernyataan Presiden membuka harapan baru, namun juga menghadirkan ekspektasi tinggi.
Supremasi hukum bukan sekadar konsep, melainkan praktik yang harus dirasakan langsung oleh masyarakat.
Di tengah kompleksitas persoalan hukum di Indonesia, satu hal menjadi jelas, tanpa keberanian menegakkan hukum secara adil dan konsisten, cita-cita negara yang kuat hanya akan menjadi slogan.
Penulis : Nerius Rahabav