LP3BH Manokwari Desak Akses Bantuan Hukum untuk 12 Terduga Kasus Tambrauw

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

Manokwari, Tualnews.com  — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyerukan kepada Kapolda Papua Barat Daya beserta jajarannya agar segera memberikan akses penuh terhadap 12 orang yang saat ini diamankan dan/atau tengah menjalani proses hukum di Polda Papua Barat Daya.

Permintaan ini berkaitan dengan penanganan kasus kekerasan dan/atau dugaan pembunuhan terhadap dua tenaga kesehatan di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.

Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam Rilis Pers tertulis resmi kepada Tualnews.com, Minggu 22 Maret 2026, menegaskan bahwa dalam situasi apa pun, para terduga pelaku tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dijamin oleh negara.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari menekankan,  perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setiap orang yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan perlindungan, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

LP3BH secara khusus meminta penyidik Polda Papua Barat Daya untuk membuka akses seluas-luasnya kepada para terduga pelaku dalam memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan advokat selama seluruh proses pemeriksaan berlangsung.

Selain itu, LP3BH juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak atas bantuan hukum (legal aid), terutama bagi mereka yang tidak mampu, sebagai bagian dari prinsip keadilan yang setara di hadapan hukum.
Desakan ini menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga harus menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan due process of law.
LP3BH menegaskan akan terus memantau proses penanganan kasus ini guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hak-hak dasar para pihak yang terlibat.

Penulis   : Nerius Rahabav