Putusan PN Mimika Soal Bundaran Cendrawasih Dikuatkan, Publik Tanya Dasar Bayar 11 Miliar ke Petrosea

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

MIMIKA, Tualnews.com  — Putusan perkara perdata nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim di Pengadilan Negeri Mimika kembali menjadi sorotan publik setelah muncul polemik mengenai dugaan dasar hukum pembayaran ganti rugi sebesar Rp 11 miliar kepada PT Petrosea Tbk oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Perkara yang diajukan Helena Beanal sebagai penggugat melawan Ronald Donny Kabiyai serta sejumlah pihak terkait, termasuk PT Petrosea, berakhir dengan penolakan seluruh gugatan penggugat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mimika pada 4 Desember 2024.

Ketua Pengadilan Negeri Mimika, Putu Mahendra, SH.M.H, melalui Humas Pengadilan Negeri Timika, Dicky Dwi Setiadi, S.H, yang dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu ( 11 / 3 / 2026 ), menjelaskan
dalam amar putusan tingkat I PN Mimika dalam perkara Nomor: 54 / Pdt.G/ 2024/PN  Tim dan diputus tanggal 26 November 2024 di Pengadilan Negeri Kota Timika antara Penggugat ( Helena Beanal) versus Tergugat ( Renold Dony Kabiyai dan PT Petrosea Tbk ) yakni

Dalam Pokok Perkara :

1. Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.597.500.

Sementara dalam Eksepsi PN Mimika, kata Dwi menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya :

1. Tergugat I, Renold Dony Kabiyai.

2. Tergugat II, PT. Petrosea.

3. Turut Tergugat III, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ), Kabupaten Mimika dan Kepala BPN Kabupaten Mimika.

4. Turut Tergugat IV Kepala Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika

5. Turut Tergugat V Kepala Kelurahan Kwamki Baru, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika

4. Turut Tergugat VI Kapolres Mimika.

Ini bukti putusan Pengadilan Negeri Kota Timika
Ini bukti putusan Pengadilan Negeri Kota Timika

Humas Pengadilan Negeri Mimika menyatakan, tidak puas dengan putusan tersebut, Penggugat ( Helena Beanal), mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura.

Ini bukti putusan Pengadilan
Ini bukti putusan Pengadilan

Namun kata Dwi Setiadi, melalui perkara 07/PDT/2025/PT JAP tertanggal 13 Maret 2025, Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mimika, dengan Amar Putusan PT Jayapura yakni :

1. Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat.

2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor: 54 / Pdt.G/ 2024/ PN Tim tanggal 04 Desember 2024.

3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000, -.

” Artinya, secara hukum gugatan Helena Beanal dinyatakan tidak terbukti, ” Tegasnya.

Namun polemik tidak berhenti pada putusan tersebut. Humas PN Mimika enggan menjelaskan Detail Eksepsi PT Jayapura, ketika dimintai penjelasan mengenai substansi perkara.

” Kami Pengadilan Negeri Mimika menyatakan hanya dapat menyampaikan apa yang tertulis dalam amar putusan dan tidak berwenang mengomentari materi perkara, ” Ujarnya.

Ketika ditanya lagi untuk membacakan detail Eksepsi PT Jayapura, Humas PN Mimika tidak mau berkomentar lagi.

“Humas hanya bisa menjelaskan apa yang tertulis dalam putusan. Terkait materi pokok perkara atau penilaian terhadap putusan, itu bukan kewenangan kami,” ujar Dwi Setiadi, yang kemudian ditantang Pemimpin Redaksi Tualnews.com dan Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, kalau dirinya tidak meminta Humas Pengadilan Negeri Timika, menjelaskan materi perkara, hanya meminta Humas menjelaskan detail Eksepsi PT Jayapura.

Akhirnya karena terus disudutkan Pemred, Nerius Rahabav sehingga Rahabav secara tegas membacakan eksepsi PT Jayapura dan didengar langsung Humas Pengadilan Negeri Kota Timika.

” Apa benar, dalam Eksepsi PT Jayapura, menolak Eksepsi Tergugat I sdr Renold Doni Kabiyai, Tergugat II PT Petrosea, Turut Tergugat III Kadis PUPR Mimika dan Kepala BPN serta Turut Tergugat VI Kapolres Mimika, ” dijawab Humas Pengadilan Negeri Kota Timika kalau dirinya tidak bisa mengomentari materi perkara.

Ketika terus didesak, agar Humas PN Mimika menjelaskan isi eksepsi para tergugat yang sempat menjadi bagian penting dalam persidangan, Dwi Setiadi kembali menegaskan keterbatasan kewenangan tersebut.

“Kami tidak bisa mengomentari lebih jauh. Yang jelas dalam putusan tingkat pertama eksepsi para tergugat ditolak, dan dalam pokok perkara gugatan penggugat juga ditolak seluruhnya,” katanya.

Tidak Ada Kasasi, Perkara Berstatus Inkrah

Sementara kata Humas PN Mimika, setelah putusan banding dikeluarkan, para pihak memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung ( MA) Republik Indonesia.

Namun Dwi Setiadi mengakui,hingga batas waktu tersebut berakhir, tidak ada permohonan kasasi yang tercatat dalam sistem pengadilan.

” Dengan demikian, perkara tersebut secara hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), ” Terangnya.

Publik Pertanyakan Kaitan Putusan Dengan Pembayaran Rp 11 Miliar

Meski perkara telah inkrah, muncul pertanyaan serius di tengah masyarakat Mimika terkait apakah putusan tersebut dapat dijadikan dasar hukum pembayaran ganti rugi Rp 11 miliar kepada PT Petrosea Tbk oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.

Polemik ini mencuat setelah beredar informasi bahwa terdapat surat keterangan inkrah dari Pengadilan Negeri Mimika yang disebut-sebut menjadi rujukan dalam proses pembayaran tersebut.

Namun ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, pihak Humas pengadilan menyatakan belum dapat memastikan keberadaan surat dimaksud.

“Sepanjang pengetahuan kami belum ada. Kami akan cek terlebih dahulu kepada bagian yang bersangkutan,” Cetusnya.

Humas PN Mimika  juga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan menjelaskan soal penggunaan putusan pengadilan sebagai dasar pembayaran oleh pemerintah daerah.

“Terkait soal pembayaran itu silakan ditanyakan kepada pemerintah Kabupaten Mimika, Pengadilan hanya memutus perkara,” Kata Dwi Setiadi.

Dugaan Permainan Sistem Mulai Dipertanyakan

Sikap tertutup pihak pengadilan dalam menjelaskan detail perkara justru memicu spekulasi baru di tengah publik.

Sejumlah pihak mulai mempertanyakan apakah ada permainan sistem atau interpretasi hukum yang sengaja dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, terutama terkait proyek pembangunan Bundaran Cendrawasih di Timika.

Pasalnya, dalam putusan tersebut gugatan penggugat justru ditolak, sementara isu pembayaran ganti rugi bernilai miliaran rupiah kepada pihak PT. Petrosea Tbk, tetap bergulir di ruang publik.

Kondisi ini memunculkan satu pertanyaan besar di tengah masyarakat Mimika, jika gugatan ditolak, lalu dasar hukum apa yang digunakan untuk mengalirkan uang daerah hingga Rp11 miliar?.

Pertanyaan inilah yang hingga kini belum mendapatkan jawaban terang dari pihak-pihak terkait.

Bersambung Edisi Berikutnya.. !

Penulis  : Nerius Rahabav