Jakarta, Tualnews.com – Kontroversi pembayaran ganti rugi pembangunan fasilitas umum Bundaran Cendrawasih di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu perhatian publik nasional.
Kuasa hukum Helena Beanal, Jermias Marthinus Patty, SH, MH, menyoroti dugaan ketidakjelasan implementasi putusan Pengadilan Negeri Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN.Tim yang diputus pada 26 November 2024.

Dalam surat resmi Nomor 07/JMP-Rek/III/2026 yang dikirim pada 9 Maret 2026, Jermias Patty meminta klarifikasi Ketua Pengadilan Negeri Timika, Putu Mahendra SH, MH, M.Th.
Kuasa hukum menegaskan bahwa amar putusan menyatakan PT. Petrosea Tbk sebagai pihak yang berhak atas ganti rugi, namun ada perbedaan signifikan antara rekomendasi pembayaran dan besaran hak yang seharusnya diterima Helena Beanal, seorang warga asli Papua.
“Sudah ada pemberitaan di media online yang tidak sesuai dengan amar putusan majelis hakim. Untuk itu, kami meminta Bapak Ketua Pengadilan Negeri Timika menyampaikan kutipan amar putusan secara tertulis agar fakta hukum tidak diputarbalikkan,” tegas Jermias Patty.

Menurut surat kuasa hukum, Kepala Dinas Kawasan Pemukiman, Perumahan, dan Pertanahan serta Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mimika, merekomendasikan pembayaran Rp 11 miliar kepada PT. Petrosea Tbk.
Padahal, kata Advokat Patty, Helena Beanal memiliki hak atas ganti rugi senilai Rp 19,45 miliar untuk tanah seluas ±12.340 m² di Kelurahan Timikda Indah, Distrik Mimika Baru.
” Artinya, ada selisih Rp 8,45 miliar yang berpotensi merugikan warga asli Papua, ” Tegasnya.
Surat kuasa hukum ini juga menyatakan, jika klarifikasi tidak diberikan, pihak kuasa hukum bersama ahli waris marga Beanal dan warga Komoro-Amungme berencana mendatangi Pengadilan Negeri Timika secara langsung untuk meminta penjelasan resmi.
Tembusan surat ini dikirimkan kepada Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung, pimpinan media cetak dan online di Timika, para tokoh adat, serta Helena Beanal selaku pemberi kuasa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak masyarakat asli Papua atas tanah adat yang digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, sekaligus menyoroti pentingnya transparansi putusan pengadilan dan akurasi pemberitaan media.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Mimika, melalui Humas Pengadilan, Dicky Dwi Setiadi S.H yang dikonfirmasi via whatsaap, Rabu ( 11 / 3 / 2026 ), menegaskan tidak ingin berkomentar banyak soal surat kuasa hukum Helena Beanal, sebab semuanya sudah disampaikan saat wawancara bersama Pemimpin Redaksi Tualnews.com dan Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, Rabu pagi via telepon seluler, pukul 09.00 WIT.