TIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com – Polemik hukum yang menyelimuti sengketa tanah di Kabupaten Mimika kembali memantik perhatian publik. Perkara antara Helena Beanal, seorang perempuan asli Mimika, melawan perusahaan tambang PT Petrosea Tbk kini memasuki babak yang lebih panas setelah munculnya surat keterangan inkrah dari Pengadilan Negeri Mimika yang memicu kecurigaan luas di tengah masyarakat.
Bagi sebagian kalangan, dokumen tersebut bukan sekadar administrasi peradilan. Ia justru dianggap sebagai simbol benturan antara tanah adat dan kekuasaan ekonomi, ketika masyarakat asli Papua merasa haknya berada di posisi yang semakin terpinggirkan.
Alih-alih menghadirkan kepastian hukum, surat yang diterbitkan pada 28 April 2025 itu justru memunculkan pertanyaan besar. Sejumlah pihak di Mimika bahkan menyebutnya sebagai “surat sakti”, karena diduga menjadi dasar administratif bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah strategis yang berkaitan dengan proyek bernilai besar di wilayah tersebut.
Perjuangan Perempuan Asli Mimika
Kasus ini bermula dari gugatan Helena Beanal, seorang perempuan pribumi Mimika yang menggugat sejumlah pihak terkait sengketa tanah yang berkaitan dengan proyek pembangunan di kawasan Bundaran Cenderawasih Timika.

Dalam perkara tersebut, selain PT Petrosea Tbk, turut tercatat Reynold Donny Kabian alias Reynold Donny Kabai sebagai tergugat.
Sejumlah instansi pemerintah juga ikut terseret sebagai pihak turut tergugat, di antaranya:
-Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika
-Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mimika
-Dinas PUPR Kabupaten Mimika
-Pemerintah Distrik Mimika Baru dan Kelurahan Kwamki Baru
-Kepolisian Republik Indonesia melalui Polres Mimika.

Keterlibatan berbagai institusi negara dalam perkara ini membuat kasus tersebut tidak lagi sekadar sengketa perdata biasa. Banyak pihak menilai perkara ini menyentuh persoalan yang jauh lebih besar: perlindungan hak tanah masyarakat adat di tengah derasnya investasi dan proyek pembangunan.
Bagi masyarakat lokal, Helena Beanal kini dipandang sebagai salah satu simbol perlawanan warga asli Mimika yang berusaha mempertahankan hak atas tanah leluhur mereka.
Inkrah yang Memunculkan Kecurigaan
Surat bernomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim jo 7/PDT/2025/PT JAP menyebutkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Mimika tanggal 4 Desember 2024, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura pada 19 Maret 2025, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Alasan yang dicantumkan dalam dokumen tersebut adalah tidak adanya permohonan kasasi dari para pihak dalam tenggat waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Namun justru di titik inilah polemik muncul.
Di tengah masyarakat Mimika berkembang pertanyaan serius:
benarkah seluruh proses hukum telah selesai, ataukah masih terdapat tahapan hukum lain yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik?
Kecurigaan semakin menguat karena surat tersebut disebut-sebut telah dijadikan rujukan oleh pemerintah daerah dalam mengambil keputusan terkait pembayaran ganti rugi proyek di kawasan Bundaran Cenderawasih, sebuah proyek yang sejak awal telah menjadi sorotan karena nilai anggaran yang besar.
Pengadilan Sendiri Belum Pastikan
Ironisnya, polemik semakin memanas ketika pihak Pengadilan Negeri Mimika sendiri belum sepenuhnya memastikan keberadaan surat yang kini beredar luas di tengah publik.
Humas Pengadilan Negeri Mimika, Dicky Dwi Setiadi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa secara administratif tidak terdapat permohonan kasasi dalam sistem pengadilan setelah putusan tersebut diterima para pihak.
“Setelah para pihak menerima salinan putusan, mereka memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Baik penggugat maupun para tergugat tidak mengajukan permohonan kasasi dalam sistem kami,” ujarnya.
Namun ketika ditanya secara spesifik mengenai surat inkrah yang beredar, pihak pengadilan justru memberikan jawaban yang memunculkan pertanyaan baru.
“Sepanjang pengetahuan kami tidak ada, tetapi kami akan cek terlebih dahulu terkait surat itu,” kata Dicky.
Pernyataan ini menimbulkan kesan janggal. Dokumen yang sudah beredar luas di ruang publik justru belum sepenuhnya terkonfirmasi oleh lembaga yang disebut sebagai penerbitnya.
Tanah Adat di Tengah Tekanan Proyek Besar
Bagi masyarakat Mimika, persoalan ini bukan sekadar perdebatan hukum di atas kertas. Kasus ini menyentuh rasa keadilan warga asli yang selama bertahun-tahun merasa berada di posisi paling lemah ketika berhadapan dengan proyek investasi berskala besar.
Tanah yang bagi masyarakat adat memiliki nilai sejarah, identitas, dan warisan leluhur, sering kali berubah menjadi objek ekonomi bernilai miliaran rupiah ketika masuk dalam perencanaan pembangunan.
Situasi itulah yang membuat kasus Helena Beanal dipandang banyak kalangan sebagai cerminan konflik klasik di Papua: tanah adat berhadapan dengan kekuatan modal dan birokrasi.
Ujian Kepercayaan Publik
Jika benar terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan surat inkrah tersebut, dampaknya tidak hanya terbatas pada satu perkara perdata.
Hal itu dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai legitimasi keputusan administratif pemerintah daerah yang mungkin bersandar pada dokumen tersebut, sekaligus menyentuh integritas lembaga peradilan di Mimika.
Di tengah meningkatnya sorotan publik, masyarakat kini menunggu klarifikasi terbuka dari pihak Pengadilan Negeri Mimika mengenai keabsahan surat yang menjadi sumber polemik tersebut.
Tanpa penjelasan yang transparan, kekhawatiran masyarakat akan semakin menguat bahwa keputusan yang menyangkut uang negara dan hak masyarakat adat dapat saja berdiri di atas dasar hukum yang dipertanyakan.
Di titik inilah perkara Helena Beanal berubah menjadi lebih dari sekadar sengketa hukum.
Ia telah menjadi ujian besar bagi keberpihakan negara yakni, apakah hukum benar-benar melindungi hak masyarakat pribumi Mimika, atau justru membiarkan tanah adat perlahan terdesak oleh kepentingan kekuasaan dan korporasi.