Mimika, Papua Tengah, Tualnews.com — Sebuah surat keterangan yang dikeluarkan Panitera Pengadilan Negeri Mimika diduga menjadi “surat sakti” yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Berdasarkan data dokumen ” surat sakti ” yang diterima Tualnews.com, Kamis ( 12 / 3 / 2026 ), menyatakan bahwa perkara perdata antara Helena Beanal melawan PT Petrosea Tbk telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Surat bernomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim jo 7/PDT/2025/PT JAP itu ditandatangani Panitera Buddi, tertanggal 28 April 2025 di Timika.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Mimika tanggal 4 Desember 2024 yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura pada 19 Maret 2025 telah inkrah, dengan alasan tidak ada pihak yang mengajukan kasasi dalam batas waktu yang ditentukan.

Perkara ini sendiri melibatkan sejumlah pihak penting, yakni:
Helena Beanal sebagai Penggugat
Reynold Donny Kabian alias Reynold Donny Kabai sebagai Tergugat I
PT Petrosea Tbk sebagai Tergugat II.
Sementara beberapa instansi pemerintah juga turut terseret sebagai Turut Tergugat, di antaranya:
1.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika
2 Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mimika.
3. Dinas PUPR Kabupaten Mimika.
4.Pemerintah Distrik Mimika Baru
Kelurahan Kwamki Baru.
5. Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Mimika.
Namun, munculnya surat keterangan inkrah tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, sebagian pihak mempertanyakan apakah benar tidak ada upaya hukum kasasi yang diajukan, ataukah terdapat proses hukum lain yang belum sepenuhnya transparan kepada masyarakat.
Polemik ini semakin memanas karena putusan tersebut berkaitan dengan proyek strategis di kawasan Bundaran Cenderawasih Timika, yang sebelumnya juga menjadi sorotan publik terkait pembayaran ganti rugi bernilai besar.
Sejumlah kalangan di Mimika bahkan menyebut surat keterangan tersebut sebagai “surat sakti”, karena diduga menjadi dasar administratif bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah kebijakan tertentu, termasuk yang berpotensi berdampak pada keuangan daerah.
Pengamat hukum lokal menilai, jika benar terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan surat inkrah tersebut, maka hal itu bisa berimplikasi serius terhadap legitimasi keputusan yang diambil pemerintah daerah.
“Surat inkrah adalah dokumen hukum yang sangat penting. Jika penerbitannya tidak melalui prosedur yang benar, maka seluruh tindakan administratif yang mengacu pada surat itu juga bisa dipersoalkan,” ujar salah satu praktisi hukum di Mimika.
Kini, masyarakat Kabupaten Mimika menunggu klarifikasi resmi dari Pengadilan Negeri Mimika, sekaligus transparansi dari pemeterkaitK
terkait penggunaan surat tersebut sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Di tengah meningkatnya sorotan publik, banyak pihak menilai kasus ini tidak hanya sekadar perkara perdata biasa, tetapi juga menyangkut akuntabilitas lembaga peradilan dan tata kelola pemerintahan di daerah.
Jika polemik ini tidak dijelaskan secara terbuka, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan pemerintah daerah di Mimika akan semakin terkikis.
Saat dikonfirmasi, Ketua Pengadilan Negeri Mimika, Putu Mahendra, S.H M.H, melalui Humas PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, S.H menyebutkan tidak ada permohonan kasasi yang tercatat dalam sistem pengadilan setelah putusan tersebut.
“ Setelah para pihak menerima salinan putusan, mereka memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Baik penggugat ( Helena Beanal), maupun Tergugat I, II ( Renold Dony Kabiyai dan PT Petrosea Tbk), tidak mengajukan permohonan kasasi dalam sistem kami,” ungkap Humas PN Mimika, dalam wawancara bersama Pemimpin Redaksi Tualnews.com dan Papuanewsonline.com, via telepon seluler WhatsApp, Nerius Rahabav, Rabu pagi ( 11 / 3 / 2026 ), pukul 09.00 WIT.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa tidak ada upaya hukum lanjutan yang tercatat secara administratif dalam perkara tersebut.
Inkrah Yang Masih Misterius
Persoalan semakin pelik ketika muncul kabar bahwa panitera Pengadilan Negeri Mimika bernama Budi, telah mengeluarkan surat keterangan Inkrah Pengadilan Negeri Kota Timika.
Dokumen itu bahkan dikabarkan menjadi rujukan penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, dalam mengambil keputusan pembayaran.
Namun saat ditanya langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Mimika, melalui Humas PN Timika, Dicky Dwi Setiadi, S.H, mengaku belum mengetahui keberadaan surat tersebut, bahkan pihak pengadilan Negeri Mimika justru tidak dapat memastikan.
“Sepanjang pengetahuan kami tidak ada, tetapi kami akan cek terlebih dahulu terkait surat itu,” kata Humas Pengadilan Negeri Kota Timika, yang menjawab pertanyaan media ini dengan penuh kehati – hatian.
Penulis : Nerius Rahabav