Mimika, TualNews.com — Pemimpin Redaksi TualNews.com, Nerius Rahabav, menegaskan penolakan atas permintaan PT Petrosea Tbk untuk menghapus sejumlah pemberitaan terkait sengketa lahan di kawasan Bundaran Cendrawasih, Mimika.
Menurut Nerius, permintaan penghapusan tersebut tidak sejalan dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dinilai mengabaikan substansi persoalan yang menjadi perhatian publik.
Ia menegaskan, keberatan terhadap isi pemberitaan seharusnya ditempuh melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan meminta penghapusan konten jurnalistik.
“Jika ada data yang dianggap tidak tepat, silakan dibantah dengan data pembanding yang sah. Bukan dengan meminta berita dihapus,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

( dok – Tualnews.com)
Nerius memastikan bahwa ruang klarifikasi tetap terbuka, namun harus disertai bukti yang dapat diverifikasi publik.

( dok – Tualnews.com)
Dalam pemberitaan yang menjadi polemik, terdapat perbedaan data terkait status lahan.
Di satu sisi, tercatat Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1996 milik keluarga Beanal. Di sisi lain, terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2022 atas nama PT Petrosea Tbk.

Perbedaan rentang waktu dan dasar penerbitan kedua dokumen tersebut menjadi sorotan, khususnya terkait kejelasan proses peralihan hak atas tanah.

Selain itu, isu pembayaran ganti rugi oleh pemerintah daerah kepada PT Petrosea Tbk turut memunculkan pertanyaan publik, terutama mengenai dasar hukum dan dokumen pendukung yang digunakan.
Nerius menilai, hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka yang secara rinci membandingkan serta menguraikan asal-usul data tersebut kepada publik.

“Kalau perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat, seharusnya mudah untuk membuka data secara transparan, mulai dari asal-usul lahan, proses perolehan, hingga dokumen pendukungnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, permintaan penghapusan pemberitaan tanpa disertai penjelasan berbasis data justru berpotensi memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat.
TualNews, lanjutnya, tetap berpegang pada prinsip jurnalistik dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.
“Pers tidak menutup ruang klarifikasi. Namun, klarifikasi harus berbasis data, bukan tekanan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Petrosea Tbk belum menyampaikan data pembanding maupun penjelasan rinci terkait perbedaan klaim tersebut.