Jakarta, Tualnews.com-
Pembayaran ganti rugi oleh pemerintah daerah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah kepada PT Petrosea Tbk, patut dipertanyakan secara serius dari perspektif hukum.
Hal ini dipertanyakan Advokat Cosmas Refra, S.H, M.H, dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Jumat 03 April 2026.
Menurut Refra, disebabkan oleh ketiadaan dasar hukum yang sah dan eksplisit yang dapat dijadikan legitimasi atas pengeluaran keuangan daerah tersebut.
Menurut Refra, penafsiran yang menyatakan bahwa pembayaran tersebut didasarkan pada amar putusan pengadilan merupakan kekeliruan yang fatal.
” Dalam praktik hukum, amar putusan adalah bagian paling menentukan, karena bersifat mengikat dan menjadi dasar eksekusi. Namun, jika ditelusuri secara cermat, tidak terdapat satu pun bunyi tegas dalam amar putusan yang memerintahkan pemerintah daerah untuk membayar ganti rugi kepada PT Petrosea,” Tegasnya.

Dengan demikian, kata Advokat Cosmas Refra, yang juga Ketua Forum Gerakan keadilan dan penegakan Indonesia ini, mengakui segala bentuk klaim yang mencoba mengaitkan pembayaran tersebut dengan putusan pengadilan jelas tidak berdasar.

” Ini bukan sekadar perbedaan tafsir, melainkan penyimpangan dalam memahami prinsip dasar hukum acara perdata, khususnya terkait kekuatan mengikat amar putusan, ” Sorotnya.
Lebih jauh, diakui tindakan pembayaran tanpa dasar hukum jelas berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

( dok – Tualnews.com)
Dalam konteks ini, kata Refra, publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka, atas dasar hukum apa anggaran daerah digunakan untuk membayar kewajiban yang tidak pernah diperintahkan secara eksplisit oleh pengadilan?.

” Jika tidak ada dasar hukum yang sah, maka pembayaran tersebut bukan hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, ” Pungkasnya.
Penulis ; Nerius Rahabav
