Mimika, Papua Tengah, Tualnews.com — Pengadilan Negeri (PN) Mimika membantah tegas rumor yang menyebut Ketua PN Mimika, diduga menerima fee dari pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp 11 miliar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mimika kepada PT Petrosea Tbk pada 2025 lalu.

Humas PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.
Dalam wawancara melalui telepon WhatsApp, Rabu 11 Maret 2026 lalu, pukul 09. 00 WIT.
Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya penerimaan fee oleh Ketua PN Mimika, Putu Mahendra.
“Sepanjang pengetahuan kami tidak ada, bapak,” tegas Dicky saat menjawab pertanyaan terkait dugaan penerimaan fee atas pembayaran Rp 11 miliar kepada PT Petrosea Tbk.

Ia juga mempersilakan pihak yang menyebarkan atau memiliki informasi tersebut untuk menyertakan bukti konkret.
Menurutnya, apabila terdapat alat bukti, hal itu dapat disampaikan langsung kepada Humas PN Mimika untuk ditindaklanjuti.

“Nanti dikirim saja ke saya sebagai Humas PN Mimika. Kan bapak sudah komunikasi dengan saya,” ujarnya.
Namun, ketika diminta nomor kontak Humas Pengadilan Tinggi Jayapura guna konfirmasi lebih lanjut terkait perkara Helena Beanal versus PT Petrosea Tbk, Dicky belum bersedia memberikannya.

Ia beralasan harus terlebih dahulu meminta izin pimpinan.
“Nanti saya tanyakan pimpinan dulu, karena kita tidak bisa sembarangan memberikan nomor kontak,” katanya.

Permintaan wartawan untuk memperoleh nomor kontak panitera PN Mimika juga tidak dipenuhi.
Dicky menjelaskan, panitera yang dimaksud, Buddi, S.H., sudah tidak lagi bertugas di PN Mimika, karena telah pindah tugas ke tempat lain.
Bantahan ini muncul di tengah beredarnya spekulasi publik terkait pembayaran ganti rugi tanah Pemkab Mimika kepada PT Petrosea Tbk yang nilainya mencapai Rp 11 miliar, serta kaitannya dengan perkara yang melibatkan Helena Beanal.
Hingga kini, PN Mimika menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Ketua PN Mimika dalam dugaan penerimaan fee tersebut.