Manokwari, Tualnews.com — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari kembali menyoroti mandeknya proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Hibah Kegiatan Operasional KPU Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 dan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Bupati–Wakil Bupati Tahun 2020.
Kasus yang sempat bergulir ke tahap penyidikan itu kini seperti hilang arah, tanpa kejelasan, tanpa progres, dan tanpa keberanian penegakan hukum.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Minggu 26 April 2026, menilai aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, terkesan “tumpul ke atas” dan tidak mampu memastikan keberlanjutan perkara.

Warrinusy pun mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang dinilai hanya menyalakan api penyidikan, lalu membiarkannya padam tanpa penjelasan.
“Situasi ini membuat Kejaksaan tampak seperti macan ompong. Ada penyidikan, ada surat resmi, tetapi tidak ada kelanjutan. Masyarakat dibiarkan bertanya-tanya, apakah perkara ini masih berjalan atau sudah diam-diam dikubur,” tegasnya.
Padahal, kata dia, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 September 2023, dengan tembusan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.
Surat tersebut menjadi bukti bahwa perkara telah naik ke tahap serius.
Namun hingga kini, tidak ada perkembangan signifikan yang disampaikan ke publik.
Kondisi ini, menurut Warinussy, memicu dugaan kuat adanya “tangan tak terlihat” yang berupaya memperlambat bahkan menghentikan proses penyidikan.
LP3BH menilai tidak tertutup kemungkinan ada kekuatan politik dan birokrasi yang berusaha mengamankan pihak-pihak tertentu agar tidak terseret ke meja hijau.
“Kalau penyidikan sudah diumumkan, lalu berhenti tanpa kejelasan, publik berhak curiga. Jangan sampai ada skenario terstruktur untuk menyelamatkan aktor-aktor penting di balik dugaan korupsi dana hibah tersebut,” kritiknya.
LP3BH menegaskan, masyarakat Teluk Bintuni berhak atas kepastian hukum.
Dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara tidak boleh menguap begitu saja.
Ketidakjelasan proses hukum justru memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
LP3BH Manokwari mendesak Kejaksaan untuk membuka secara transparan status penyidikan, memaparkan progres penanganan perkara, serta segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan alat bukti yang cukup.
Penegakan hukum, tegasnya, tidak boleh tunduk pada tekanan kekuasaan.
“Jika kasus ini terus dibiarkan menggantung, maka publik akan menilai ada pembiaran. Dan pembiaran terhadap dugaan korupsi adalah bentuk lain dari ketidakadilan,” pungkasnya.