Bersih-Bersih Tambang di Kawasan Hutan, Prabowo Subianto Perintahkan Eksekusi Cepat

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan percepatan eksekusi setelah menerima laporan evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Merdeka, Kamis (16/04/2026). ( foto- Kemensetneg )
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan percepatan eksekusi setelah menerima laporan evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Merdeka, Kamis (16/04/2026). ( foto- Kemensetneg )

Jakarta, Tualnews.com-  Langkah “bersih-bersih” tambang di kawasan hutan mulai digulirkan.

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan percepatan eksekusi setelah menerima laporan evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Merdeka, Kamis (16/04/2026).

Berdasarkan Rilis Pers Kementerian Sekretariat Negara RI, usai pertemuan, Bahlil mengungkapkan pemerintah telah merampungkan evaluasi sejumlah IUP yang beroperasi di kawasan sensitif,  hutan lindung, hutan konservasi, hingga cagar alam.

Hasilnya, kata Bahlil, pemerintah mengklaim siap mengeksekusi penataan, istilah yang kerap dimaknai sebagai pencabutan, pembekuan, atau penertiban izin bermasalah.

Namun, publik menanti lebih dari sekadar janji. Selama bertahun-tahun, praktik tambang di kawasan hutan kerap lolos dari pengawasan, bahkan diduga dilindungi oleh izin yang tumpang tindih.

Perintah “eksekusi cepat” kini menjadi ujian, apakah pemerintah benar-benar akan mencabut izin bermasalah, atau hanya merapikan administrasi tanpa menyentuh aktor besar di baliknya?.

Di sisi lain, pembahasan juga merambah kerja sama energi pasca kunjungan Presiden ke Rusia.

Pemerintah membuka peluang investasi jangka panjang, mulai dari pasokan energi hingga pembangunan infrastruktur strategis.

Langkah ini dinilai ambisius, tetapi memunculkan pertanyaan baru,  apakah Indonesia sedang memperketat tambang bermasalah di dalam negeri, sambil membuka pintu investasi energi besar dari luar?.

Kontras ini menempatkan pemerintah di persimpangan. Di satu sisi, ada komitmen menertibkan eksploitasi kawasan hutan.

Di sisi lain, kebutuhan investasi energi skala besar tetap dikejar.

Tanpa transparansi daftar IUP yang akan ditindak dan batas waktu eksekusi, perintah “bersih-bersih” berisiko menjadi slogan, keras di awal, melemah di pelaksanaan.

Kini, sorotan tertuju pada langkah konkret pemerintah,  siapa yang dicabut izinnya, berapa luas kawasan yang dipulihkan, dan apakah penertiban menyasar semua atau hanya pemain kecil.