Mimika, Papua Tengah, Tualnews.com – Sebuah rekaman percakapan internal yang bocor ke publik membuka dugaan skandal serius di tubuh Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Dalam rekaman tersebut, seorang pejabat Pemkab Mimika mengakui pembayaran ganti rugi tanah sebesar Rp 11 miliar kepada PT Petrosea Tbk diduga dilakukan secara keliru atau lebih jauh, tanpa verifikasi.

Rekaman yang beredar luas itu menyebut pembayaran di kawasan Bundaran Cendrawasih jatuh ke pihak yang tidak berhak.

Pernyataan itu bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan sinyal kuat adanya cacat fatal dalam proses pengambilan keputusan keuangan daerah.
“Pemkab Mimika salah bayar ganti rugi tanah sebesar Rp 11 miliar kepada PT Petrosea. Nanti cek pemilik atau pemegang sahamnya, itu warga Australia,” ujar suara dalam rekaman tersebut.

Jika pernyataan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar kesalahan teknis.
Ini bisa menjadi potret buruk tata kelola anggaran daerah, karena uang publik miliaran rupiah berpindah tangan tanpa kepastian hukum kepemilikan lahan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, rekaman itu juga menyinggung dominasi pemegang saham asing.
Isu ini memperkeruh konflik hak ulayat yang sebelumnya sudah memanas antara tokoh adat Amungme, Helena Beanal, dengan PT. Petrosea Tbk.
Sengketa tanah adat yang semula bersifat lokal kini berubah menjadi persoalan besar, dugaan kelalaian birokrasi, potensi kerugian daerah, hingga sensitivitas keterlibatan modal asing dalam ganti rugi tanah adat.

Pertanyaan krusial pun menyeruak:
Siapa yang memverifikasi dokumen sebelum Rp 11 miliar dicairkan?
Siapa yang menandatangani keputusan pembayaran?
Apakah ini murni kelalaian, atau ada skenario yang disusun rapi di balik meja kekuasaan?
Jika pembayaran dilakukan tanpa dasar yang kuat, maka potensi kerugian keuangan daerah bukan lagi asumsi, melainkan ancaman nyata.
Publik di Kabupaten Mimika berhak tahu apakah ada pejabat yang lalai, atau bahkan pihak yang sengaja mendorong pembayaran tersebut.
Kasus ini juga membuka persoalan yang lebih sensitif di Mimika, apakah hak ulayat masyarakat adat kembali terpinggirkan ketika kepentingan korporasi masuk?, atau justru birokrasi daerah terlalu mudah menyerahkan legitimasi atas tanah yang masih disengketakan?
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari Pemkab Mimika maupun PT Petrosea Tbk, terkait isi rekaman tersebut.
Sikap diam ini justru memperbesar kecurigaan publik. Semakin lama tak ada penjelasan, semakin kuat dugaan ada sesuatu yang ditutup-tutupi.
Skandal ini tidak bisa berhenti pada bantahan normatif. Audit independen harus dibuka.

Dokumen pembayaran harus dipublikasikan. Dan jika terbukti terjadi “salah bayar”, maka publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, bukan sekadar kambing hitam administratif.
Karena jika uang Rp11 miliar bisa “salah bayar”, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran daerah, tetapi juga kredibilitas pemerintahan itu sendiri.