Timika, Papua Tengah, Tualnews.com – Surat resmi Pengadilan Negeri Kota Timika kepada Pemimpin Redaksi Tualnews.com, Nerius Rahabav, terkait permintaan salinan putusan sengketa “Bundaran Cendrawasih–Petrosea”, memicu sorotan luas mengenai batas keterbukaan informasi peradilan dan masa depan transparansi hukum di Indonesia.
Surat bernomor 355/KPN.W30-U7/HK2/IV/2026 tertanggal 15 April 2026, ditandatangani Ketua PN Mimika, Putu Mahendra, menegaskan kalau salinan resmi putusan hanya diberikan kepada para pihak yang berperkara.

Namun, publik termasuk Pers tetap diarahkan untuk mengakses putusan melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung atau layanan informasi pengadilan.
Hanya saja dalam praktiknya, kasus ini kembali membuka perdebatan, apakah akses informasi benar-benar terbuka, atau hanya terbuka secara formalitas?

Pendalaman Kasus: Sengketa Helena Beanal vs PT Petrosea
Perkara yang menjadi objek permintaan informasi adalah sengketa lahan Bundaran Cendrawasih di Kota Timika, Papua Tengah, yang telah bergulir di pengadilan dan melibatkan:

Helena Beanal ( Penggugat), ahli waris pemilik hak ulayat, versus PT Petrosea Tbk ( Tergugat ), sebagai pihak yang menguasai dan menggunakan lahan untuk proyek infrastruktur, serta Pemerintah Kabupaten Mimika dan instansi terkait, sebagai Turut Tergugat.

Berdasarkan data perkara yang dimiliki, Tualnews.com, sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan tanah adat yang digunakan untuk pembangunan bundaran dan jalan strategis di kawasan kota Timika.
Helena Beanal mempermasalahkan keabsahan penguasaan lahan oleh PT. Petrosea Tbk serta mekanisme pembayaran ganti rugi yang dinilai tidak melibatkan seluruh ahli waris pemilik hak ulayat.

Di sisi lain, PT Petrosea Tbk, mendasarkan penguasaannya pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668, yang telah menjadi bagian dari pertimbangan hukum di pengadilan.
Perkara ini telah diputus hingga tingkat banding:
1. PN Timika menolak gugatan
2. Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan
3. Tidak dilanjutkan kasasi sehingga dinyatakan inkrah
Meski demikian, pihak keluarga ahli waris, Helena Beanal, masih mempertanyakan aspek keterbukaan proses pengadaan tanah serta transparansi pembayaran ganti rugi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Sebab, dalam amar putusan PN Mimika, yang dikuatkan PT Jayapura menolak gugatan penggugat, namun dalam eksepsi menolak gugatan Tergugat I dan II serta Turut Tergugat III, IV, V dan IV.
Konteks Sengketa: Mengapa Putusan Ini Diminta Wartawan
Permintaan salinan putusan oleh media bukan tanpa alasan.

Dalam sistem pengadaan tanah dan proyek publik, putusan tersebut penting karena:
1. Menjadi dasar legalitas penguasaan lahan di ruang publik
2. Berkaitan dengan penggunaan anggaran negara/daerah
3. Menyangkut hak masyarakat adat sebagai pihak yang terdampak.
Selain itu, dalam beberapa laporan, muncul dugaan bahwa proses ganti rugi tidak sepenuhnya transparan, termasuk perbedaan klaim antara pemegang sertifikat HGB dan pemilik hak ulayat.
Karena itu, akses terhadap dokumen putusan dinilai krusial untuk memastikan akuntabilitas hukum dalam proyek yang menyangkut ruang publik.
Kerangka Hukum: SK KMA dan Kewajiban Keterbukaan
Secara hukum, keterbukaan informasi peradilan diatur oleh Mahkamah Agung melalui:
1. Mahkamah Agung Republik Indonesia
2. SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011
3. SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa:
1. Putusan pengadilan adalah informasi publik wajib terbuka
2. Pengadilan wajib mempublikasikan putusan melalui Direktori Putusan MA
3. Akses publik diberikan dalam bentuk salinan elektronik yang dapat diunduh
Dengan demikian, Pengadilan tidak wajib memberikan salinan resmi kepada non pihak, namun wajib memastikan putusan mudah diakses publik.
Jika akses itu tidak tersedia secara efektif, maka hal tersebut dapat bersinggungan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pernyataan Nerius Rahabav: Bukan Soal Dokumen, Tapi Transparansi
Pemimpin Redaksi Tualnews.com, Nerius Rahabav, menilai persoalan ini tidak boleh dipersempit sebagai urusan administratif.
“Ini bukan sekadar permintaan dokumen. Ini soal akses publik terhadap putusan yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat luas, termasuk masyarakat adat,” ujarnya.
Ia menegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari kontrol sosial.
“Jika putusan yang sudah inkrah saja sulit diakses secara cepat dan terbuka, maka yang perlu dievaluasi adalah efektivitas keterbukaan informasi di lembaga peradilan,” tegasnya.
Peringatan: Transparansi Peradilan dalam Sorotan
Rahabav mengingatkan, kasus ini menjadi pengingat keras bagi sistem peradilan Indonesia.
” Keterbukaan informasi tidak boleh berhenti pada aturan tertulis. Ia harus hadir dalam praktik yang nyata dan mudah diakses publik, ” Tegasnya.
Lebih jauh, kata Rahabav, muncul pertanyaan serius, jika putusan pengadilan yang menyangkut ruang publik, tanah adat, dan anggaran daerah tidak transparan, maka siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari ketertutupan itu?.
” Di tengah era keterbukaan digital, kasus sengketa Bundaran Cendrawasih–Petrosea menjadi ujian nyata implementasi reformasi peradilan, ” Ujarnya.
Sementara kata dia, kewajiban pengunggahan putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung, bukan sekadar formalitas administratif, tetapi fondasi utama transparansi hukum.
Rahabav menegaskan, jika prinsip ini tidak berjalan optimal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak akses informasi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan itu sendiri.