MIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com – Serapan anggaran nyaris 100 persen di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, justru memantik kecurigaan.
Di balik realisasi dana hibah Pilkada Mimika yang mencapai lebih dari Rp152 miliar dalam dua tahun anggaran, terungkap fakta mencengangkan, puluhan paket pengadaan berjalan tanpa dokumen dasar.

Temuan BPK RI ini membuka pertanyaan serius, apakah anggaran ratusan miliar itu benar-benar direncanakan dengan matang, atau justru dibelanjakan tanpa pijakan yang jelas?
Data yang dihimpun Tualnews.com, dari LHP BPK RI tahun 2024, menunjukkan, pada 2024 KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp 144,75 miliar.

Realisasinya mencapai Rp 137,21 miliar atau 94,82 persen. Sementara pada 2025 hingga Semester I, dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.
Secara kasat mata, angka ini tampak impresif. Namun di balik itu, hasil pemeriksaan BPK RI, justru mengungkap potret pengelolaan anggaran yang memprihatinkan.

22 Paket Jalan Tanpa “Peta”
Hasil uji petik BPK RI, menemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) maupun spesifikasi teknis.
Padahal KAK merupakan “peta” utama dalam menentukan kebutuhan, volume, kualitas, hingga standar pekerjaan.
Tanpa KAK, pengadaan berjalan seperti proyek tanpa arah. Kebutuhan sulit diverifikasi, spesifikasi tak jelas, dan kualitas hasil nyaris mustahil diukur.

Kondisi ini membuka ruang lebar bagi pemborosan bahkan dugaan penyimpangan.
Lebih ironis lagi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Mimika, diketahui belum memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2024.
Namun kewenangan tetap dijalankan dan paket pengadaan terus diproses.
Situasi ini memunculkan pertanyaan, bagaimana pengadaan bernilai miliaran rupiah dijalankan oleh pejabat yang belum memenuhi syarat kompetensi?.
Volume Membengkak, Harga Tak Jelas
Tak hanya tanpa KAK, BPK RI juga menemukan fakta, sejumlah paket ditemukan menetapkan volume melebihi kebutuhan riil.
PPK bahkan tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga sebagai dasar kontrak.
Tanpa HPS, nilai kontrak berpotensi ditetapkan tanpa pembanding yang memadai.
Dampaknya, harga bisa melambung, kualitas tak terjamin, dan efisiensi anggaran dipertanyakan.
Temuan lain menunjukkan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.
Lebih jauh lagi, bukti pertanggungjawaban juga ditemukan tidak sesuai kondisi sebenarnya atau tidak didukung dokumen valid.
Rangkaian temuan ini memperlihatkan satu pola, perencanaan lemah, pelaksanaan longgar, dan pertanggungjawaban bermasalah.
Dana Bergeser, Kepala Daerah Tak Diberi Tahu
Persoalan semakin serius ketika perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.
Keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, dan Bendahara kepada BPK RI, mengakui mekanisme tersebut tidak dijalankan.
Padahal aturan mewajibkan setiap perubahan penggunaan hibah dibahas bersama TAPD dan kepala daerah dalam batas waktu tujuh hari kerja.
Ketentuan ini justru diabaikan.
Bendahara Pengeluaran bahkan tidak mampu menjelaskan secara rinci sumber pagu yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024.
Kondisi ini memicu dugaan adanya pergeseran anggaran tanpa prosedur yang sah.
Jika benar terjadi, maka kontrol kepala daerah atas dana hibah praktis hilang. Penggunaan anggaran pun berisiko melenceng dari peruntukannya.

Serapan Tinggi, Transparansi Rendah
Temuan tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi, mulai dari Permendagri, ketentuan internal KPU, hingga aturan kepala daerah.
Dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum.

Dengan nilai dana hibah yang mencapai lebih dari Rp 152 miliar, publik berhak mengetahui secara terang, bagaimana anggaran direncanakan, siapa yang mengendalikan, dan ke mana dana tersebut mengalir.
Serapan hampir 100 persen semestinya menjadi indikator kinerja. Namun dalam kasus ini, angka tinggi justru berubah menjadi sinyal peringatan.
Tanpa dokumen, tanpa perencanaan matang, dan tanpa transparansi, realisasi anggaran besar itu kini justru memantik kecurigaan: apakah dana hibah Pilkada digunakan tepat sasaran, atau sekadar dihabiskan sebelum tahun anggaran berakhir?