Dugaan Pemborosan dan Ketidakpatuhan Pajak di KPU Mimika: Sewa Helikopter 888 Juta Dipertanyakan

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

Mimika, Papua Tengah, Tualnews.com  — Pengelolaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Mimik, Provinsi Papua Tengah  kembali menuai sorotan tajam.

 

Temuan terkait biaya distribusi logistik menggunakan helikopter hingga ratusan juta rupiah serta dugaan ketidaksesuaian pemungutan pajak memperkuat indikasi lemahnya pengawasan dan akuntabilitas.

Berdasarkan data dan dokumen LHP BPK RI tahun 2024, yang dimiliki Tualnews.com, menemukan fakta,
Distribusi logistik Pilkada ke Distrik Hoya diketahui menggunakan jasa transportasi udara berupa helikopter yang disediakan oleh PT IA melalui CV BCL.

Ini bukti LHP BPK RI tahun 2024 KPU Kabupaten Mimika
Ini bukti LHP BPK RI tahun 2024 KPU Kabupaten Mimika

Berdasarkan hasil konfirmasi BPK, biaya sewa helikopter mencapai Rp 65.000.000 per jam.

CV BCL bahkan telah menyerahkan manifest penggunaan helikopter sebagai bukti pelaksanaan pengiriman logistik.

Dari dokumen tersebut, dilakukan perhitungan total jam terbang yang kemudian menghasilkan nilai biaya distribusi mencapai Rp 888.550.000,00.

Namun, menurut BPK RI, angka fantastis ini justru menjadi masalah.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara pembayaran dan pelaksanaan kontrak.

Penyedia, dalam hal ini CV BCL, tidak melaksanakan kewajiban penting berupa penjemputan kembali logistik dari Distrik Hoya ke Gudang KPU Kabupaten Mimika.

Akibatnya, nilai sebesar Rp 888,55 juta tersebut dikategorikan sebagai pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan.

Temuan ini telah dikonfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta penanggung jawab CV BCL.

Pihak penyedia disebut telah mengakui perhitungan tersebut dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan kerugian ke Kas Negara.

Masalah Baru: Pajak Rp 44 Juta Tak Disetor

Tidak hanya soal distribusi logistik, BPK RI juga menemukan persoalan lain yang mencuat dalam pengelolaan anggaran KPU Mimika, khususnya terkait pengadaan jasa audit dana kampanye.

KPU Mimika tercatat merealisasikan anggaran sebesar Rp 499.535.000,00 untuk jasa Kantor Akuntan Publik (KAP).

Audit ini dilakukan dalam waktu 15 hari, termasuk penyusunan laporan hasil audit dana kampanye.

Namun, pembayaran yang dilakukan hanya sebesar Rp 455.310.460,00, terdiri dari nilai jasa Rp 448.560.000,00 dan pajak yang baru disetor sebesar Rp 6.750.460,00.

Hasil pemeriksaan BPK mengungkap adanya selisih mencolok sebesar Rp 44.224.540,00 antara kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan dengan realisasi yang tercatat.

Selisih ini mengindikasikan  pajak telah dipungut, tetapi belum disetorkan sepenuhnya ke kas negara, sebuah pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan negara.

Cermin Buruk Tata Kelola Anggaran

Dua temuan ini memperlihatkan pola yang sama, perencanaan lemah, pengawasan longgar, dan kepatuhan hukum yang dipertanyakan.

Di satu sisi, negara dirugikan akibat pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilakukan.

Di sisi lain, kewajiban pajak yang telah dipungut justru tidak disetorkan sebagaimana mestinya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, di mana fungsi kontrol internal dan pengawasan eksternal selama ini berjalan?.

Jika tidak ditindak tegas, praktik seperti ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu di daerah.

Penulis  : Nerius Rahabav