Ambon, Tualnews.com – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara terus memanas.
Setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menetapkan sejumlah tersangka, sorotan publik kini mengarah tajam ke Inspektorat Provinsi Maluku.
Nama Kepala Inspektorat, Jasmono, ikut terseret dalam pusaran kritik terkait lemahnya fungsi pengawasan.
Desakan publik bukan tanpa alasan. Inspektorat merupakan garda terdepan pengawasan internal pemerintah daerah.
Namun dalam proyek bernilai miliaran rupiah itu, dugaan penyimpangan justru lolos hingga berujung pada kerugian negara.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras, apakah pengawasan tidak berjalan, atau justru ada pembiaran?.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, sebagai tersangka.
Ia dijerat bersama tiga pihak lainnya, yakni MT selaku PPK, RT selaku PPTK, serta NP Direktur CV. Jusren Jaya sebagai kontraktor pelaksana.
Penetapan tersangka dilakukan pada 7 April 2026.
Proyek pemeliharaan jalan tahun anggaran 2023 itu memiliki nilai kontrak Rp 7.131.601.600.
Namun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada November 2025 menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,8 miliar atau sekitar 38 persen dari nilai kontrak.
Angka ini mempertegas adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan pekerjaan.
Yang lebih mengundang tanda tanya, pembayaran proyek diduga telah dicairkan hingga 100 persen, padahal progres fisik pekerjaan belum selesai.
Dalam praktik pengelolaan keuangan negara, kondisi ini merupakan pelanggaran fatal karena pencairan anggaran seharusnya mengikuti progres pekerjaan, bukan sebaliknya.
Sorotan publik semakin tajam setelah pernyataan dari kalangan mahasiswa.
Koordinator daerah BEM menyebut Inspektorat wajib membuka klarifikasi.
“Publik berhak tahu sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan. Jika ada kelalaian, harus ada pertanggungjawaban,” tegas Farhan Tukmuli, keterangan tertulisnya kepada, Tualnews.com, Kamis 23 April 2026.
Farhan minta Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Inspektorat.
” Langkah tegas saya nilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus mencegah kasus serupa terulang, ” Pintahnya.
BEM Nusantara Maluku bahkan mendorong aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya kelalaian dalam pengawasan.
Farhan menilai penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pelaksana proyek, tetapi juga harus menyasar sistem pengawasan yang diduga gagal berfungsi.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Provinsi Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan publik.
Sementara proses hukum terus berjalan, tekanan masyarakat kian menguat agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Kasus Jalan Danar–Tetoat kini bukan sekadar perkara proyek bermasalah, tetapi juga ujian serius bagi integritas pengawasan internal pemerintah daerah.
Jika pengawas ikut dipertanyakan, maka publik berhak bertanya, siapa sebenarnya yang mengawasi pengawas?