Kasus Tanah Saumlaki “Menggantung” 7 Tahun,  Terlapor Berulang Kali Mangkir Panggilan Polda Maluku

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

Saumlaki, Tualnews.com–  Penanganan dugaan penggelapan hak atas tanah di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali menjadi sorotan setelah Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Maluku merilis perkembangan terbaru penyidikan yang telah berjalan sejak 2019.

Ini bukti surat laporan polisi di Polda Maluku Tahun 2019 ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat laporan polisi di Polda Maluku Tahun 2019 ( dok – Tualnews.com)

Berdasarkan dokumen dan data yang diperoleh Tualnews.com, Senin 6 April 2026, ternyata dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru, kasus yang dilaporkan Helni Anwar ini masih terus berproses, karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum,  sebagaimana diatur  Pasal 385 KUHP terkait penggelapan hak atas tanah,  yang diduga terjadi tahun 2015.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, telah memeriksa sejumlah saksi kunci untuk memperkuat alat bukti.

Ini bukti surat Polda Maluku ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat Polda Maluku ( dok – Tualnews.com)

Tak hanya itu, sejumlah dokumen penting juga telah disita guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Namun, proses penyidikan dihadapkan pada kendala serius. Terlapor, Jeffry Tandra, tercatat beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Maluku.

Ini bukti surat Polda Maluku ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat Polda Maluku ( dok – Tualnews.com)

Pemanggilan pertama dan kedua pada tahun 2020 tidak dihadiri, dengan alasan pandemi Covid-19, serta kendala biaya yang disampaikan melalui kuasa hukum.

Upaya lanjutan bahkan dilakukan dengan mendatangi Jakarta pada April 2021. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan langsung dan sempat mendapat konfirmasi kesediaan hadir dari terlapor.

Ini bukti surat penyidikan Polda Maluku ( dok- Tualnews.com)
Ini bukti surat penyidikan Polda Maluku ( dok- Tualnews.com)

Namun, pada hari ditentukan, yang bersangkutan kembali tidak muncul dan tidak dapat dihubungi.

Situasi ini membuat penyidik bersiap mengambil langkah lebih tegas. Pemanggilan ulang akan dilakukan, dan apabila terlapor tetap mangkir, aparat memastikan akan menerbitkan surat perintah membawa guna kepentingan penyidikan.

Di sisi lain, penyidik juga menemukan adanya perbedaan keterangan di antara para saksi.

Untuk itu, konfrontasi terhadap beberapa saksi akan segera dilakukan guna menguji konsistensi dan kebenaran keterangan dalam perkara ini.

Menariknya, dalam dokumen yang sama juga terungkap bahwa laporan lain terkait perkara serupa pada 2015 pernah dihentikan penyidikannya pada 2020,  karena dinilai tidak cukup bukti.

Meski demikian, kasus yang kini berjalan dipastikan masih terbuka dan terus ditangani.

Perkembangan ini menegaskan bahwa perkara yang telah berjalan hampir satu dekade tersebut belum mencapai titik akhir.

Publik kini menanti ketegasan aparat dalam menuntaskan kasus yang menyangkut kepastian hukum atas hak tanah di wilayah tersebut.

Hingga saat ini Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.